Jadwal Penyaluran BPUM 2022, Catat Nama Pelaku Usaha yang Mendapatkan BLT UMKM Rp600.000

- 7 Oktober 2022, 12:07 WIB
Cara cek penerima BPUM atau BLT UMKM 2022 dengan menginput NIK KTP lewat eform.bri.co.id.
Cara cek penerima BPUM atau BLT UMKM 2022 dengan menginput NIK KTP lewat eform.bri.co.id. /Tangkapan layar eform.bri.co.id

PR DEPOK – Simak jadwal penyaluran BLT UMKM atau BPUM 2022, catat nama pelaku usaha yang mendapat dana Rp600.000 di sini.

Pemerintah akan segera menyalurkan bantuan langsung tunai UMKM atau bantuan atau bantuan unit usaha mikro (BLT UMKM atau BPUM 2022) kepada para pelaku usaha.

Dana BLT UMKM atau BPUM 2022 sebesar Rp600.000 akan disalurkan ke setiap pelaku usaha yang terdaftar sebagai penerima.

Baca Juga: Cek Penerima PKH Tahap 4 2022 Senilai Rp600.000 untuk Penyandang Disabilitas di cekbansos.kemensos.go.id

Pemerintah saat ini belum resmi mengumumkan tanggal penyaluran BLT UMKM/BPUM 2022 ini.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari antaranews.com, Deputi Usaha Mikro Kemenkop dan UKM Eddy Satriya menjelaskan sebagian besar UMKM masih membutuhkan program BPUM 2022.

Program BPUM akan terus dilanjutkan sampai target 12,8 juta pelaku usaha dengan bantuan sebesar Rp600 ribu per penerima.

Baca Juga: 45 Rekomendasi Link Twibbon Terbaru dan Gratis Peringatan Maulid Nabi 8 Oktober 2022

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari dpr.go.id, DPR RI saat rapat bersama Menkop dan UKM RI telah mendukung usulan alokasi anggaran program BPUM 2022 sebesar Rp1,2 miliar, Kamis, 22 September 2022.

Penyaluran BLT UMKM/BPUM 2022 diperkirakan pemerintah akan mulai di bulan Oktober - Desember 2022.

Pemerintah saat ini sedang dalam proses pematangan data calon penerima serta mempersiapkan mekanisme penyaluran.

Baca Juga: Penyebab BSU Tahap 4 Rp600.000 Tidak Cair ke Rekening Pekerja, Simak Syaratnya dan Login bsu.kemnaker.go.id

Para pelaku usaha saat ini bisa memeriksa semua persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, sambil menunggu pengumuman resmi dari Kemenkop UKM.

Hal ini dikarenakan pelaku usaha yang berhak mendapatkan BLT UMKM/BPUM 2022 tersebut hanyalah kepada yang telah memenuhi syarat yang ditentukan.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari komite-umkm.org, beragam syarat yang diberlakukan untuk mendapatkan bansos BLT UMKM/BPUM 2022 ini, seperti berikut ini:

Baca Juga: Kapan 12 Rabiul Awal 2022? Simak Jadwal Maulid Nabi Tahun Ini Berdasarkan SKB 3 Menteri

1. Pelaku usaha berstatus WNI.

2. Pelaku usaha memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM/BPUM 2022 beserta lampirannya.

3. Pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bukti memiliki usaha berskala mikro.

4. Pelaku usaha memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) seandainya usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan alamat seperti yang tertera pada KTP.

Baca Juga: Tidak Semua Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS, Simak Kriteria yang Masuk Pendataan Non ASN 2022

5. Pelaku usaha memiliki KTP elektronik atau e-KTP yang valid.

6. Pelaku usaha tidak sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR dari bank.

7. Pelaku usaha bukan PNS/PPPK (ASN).

8. Pelaku usaha bukan prajurit TNI atau Polri.

Baca Juga: Stasiun Gambir dan Pasar Senen Berlakukan Persyaratan yang Wajib Dipenuhi Penumpang Kereta Api Jarak Jauh

9. Pelaku usaha bukan pegawai BUMN atau BUMD.

Pelaku usaha bisa cek daftar penerima BLT UMKM/BPUM 2022 lewat situs eform.bri.co.id jika syarat yang diminta sudah dipenuhi.

Daftar pelaku usaha yang berhak untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta dari BLT UMKM/BPUM 2022 akan ditampilkan di situs resmi tersebut.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari indonesiabaik.id, berikut ini langkah yang harus dilakukan oleh pelaku usaha untuk cek daftar penerima BLT UMKM/BPUM 2022 lewat situs resmi eform.bri.co.id:

Baca Juga: Cairkan BLT BBM Rp300.000 Oktober 2022 di Kantor Pos, Siapkan Dokumen Ini dan Penuhi Syaratnya

1.Lakukanlah kunjungan ke situs resmi pemerintah di eform.bri.co.id.

2. Selanjutnya cari menu 'Cek Data BPUM', setelah ketemu langsung klik.

3. Kemudian masukkanlah Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan Nomor KTP.

Baca Juga: Pencairan BSU Tahap 4 Berakhir Minggu Ini, Segera Cairkan Rp600.000 Penuhi Syarat dan Login bsu.kemnaker.go.id

4. Jangan lupa untuk mengetik ulang kode verifikasi yang muncul pada kotak di layar.

5. Setelah kode verifikasi muncul, kemudian klik 'Proses Inquiry'.

Situs eform.bri.co.id akan menampilkan status dari pelaku usaha, baik itu mendapatkan BPUM atau tidak setelah proses pencarian selesai.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x