4. Pelaku usaha memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) seandainya usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan alamat seperti yang tertera pada KTP.
Baca Juga: Tidak Semua Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS, Simak Kriteria yang Masuk Pendataan Non ASN 2022
5. Pelaku usaha memiliki KTP elektronik atau e-KTP yang valid.
6. Pelaku usaha tidak sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR dari bank.
7. Pelaku usaha bukan PNS/PPPK (ASN).
8. Pelaku usaha bukan prajurit TNI atau Polri.
9. Pelaku usaha bukan pegawai BUMN atau BUMD.
Pelaku usaha bisa cek daftar penerima BLT UMKM/BPUM 2022 lewat situs eform.bri.co.id jika syarat yang diminta sudah dipenuhi.
Daftar pelaku usaha yang berhak untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta dari BLT UMKM/BPUM 2022 akan ditampilkan di situs resmi tersebut.