Cara Daftar UMKM Online untuk Cairkan BPUM 2022 Rp600.000 bagi Pelaku Usaha

- 11 Oktober 2022, 17:57 WIB
Ilustrasi. Inilah cara daftar UMKM secara online di oss.go.id agar pelaku usaha bisa dapatkan BPUM 2022 sebesar Rp600.000.
Ilustrasi. Inilah cara daftar UMKM secara online di oss.go.id agar pelaku usaha bisa dapatkan BPUM 2022 sebesar Rp600.000. /ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha.

- Merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia yang memiliki identitas berupa e-KTP

- Melampirkan SKU bagi pelaku usaha mikro yang KTP dan alamat usahanya berbeda

- Memiliki usaha mikro sesuai surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul beserta berkas pendukung

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/POLRI serta pegawai BUMN maupun BUMD

-Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan lain dari pemerintah.

Baca Juga: BLT PKH Anak Sekolah 2022 Tahap 4 Cair, Cek Nama Penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id

Jika yakin sudah memenuhi syaeat yang berlaku, maka pelaku usaha mikro bisa segera mengikuti alur cara daftar UMKM melalui situs oss.go.id secara online. Bagaimana langkahnya? Simak tahapannya berikut ini.

1. Siapkan HP dan KTP lalu login di situs oss.go.id

2. Jika sudah, segera klik menu Perizinan Berusaha kemudian klik opsi Perseorangan

3. Klik Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro bagi pemilik usaha mikro perorangan

Halaman:

Editor: Ramadhan D.W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah