Cara Daftar UMKM Online untuk Cairkan BPUM 2022 Rp600.000 bagi Pelaku Usaha

- 11 Oktober 2022, 17:57 WIB
Ilustrasi. Inilah cara daftar UMKM secara online di oss.go.id agar pelaku usaha bisa dapatkan BPUM 2022 sebesar Rp600.000.
Ilustrasi. Inilah cara daftar UMKM secara online di oss.go.id agar pelaku usaha bisa dapatkan BPUM 2022 sebesar Rp600.000. /ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha.

Baca Juga: Cara Daftar BLT BBM Online Lewat HP untuk Dapat Bansos Rp 600 Ribu

4. Tekan tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil jika Anda merupakan pelaku usaha kecil perorangan

5. Lalu lengkapi kolom pada formulir Data Profil yang tersedia

6. Kemudian, klik Simpan lalu klik Lanjutkan. Setelah itu, klik menu Tambah Usaha pada Formulir Data Usaha

7. Jika sudah, segera klik Simpan dan klik Selanjutnya

8. Terkait akses permohonan Izin Lokasi serta Izin Lingkungan, pelaku usaha mikro atau pemilik UMKM bisa segera lengkapi formulir Komitmen Prasarana Usaha kemudian klik Selanjutnya

Baca Juga: Apakah PKH Tahap 4 Sudah Cair ke Penerima? Segera Login cekbansos.kemensos.go.id

9. Jika semua data sudah terisi lengkap, lihat rangkuman data beserta previewnya di Draft NIB dan Izin Usaha

10. Lalu centang bagian kotak Disclaimer dan klik Proses NIB

11. Cek kembali dengan melihat dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan maupun Izin Usaha pada Output NIB serta Izin Usaha

Halaman:

Editor: Ramadhan D.W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah