Baca Juga: Sudah Terdaftarkah Namamu di Sini? Dapatkan BLT UMKM Rp600.000 dari BPUM 2022
3. Pilih wilayah calon penerima PKH tahap 4 pada kolom “Wilayah PM” yang terdiri dari, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa.
4. Calon penerima PKH tahap 4 memasukkan nama lengkap dengan jelas sesuai KTP di kolom “Nama PM”.
5. Lalu ketik ulang 4 kode captcha yang muncul pada layar. Apabila tidak jelas, klik icon refresh agar menerima kode baru.
6. Klik ‘Cari Data’ untuk cek nama penerima PKH tahap 4 dan status penyaluran periode ini.
Apabila data terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka muncul nama, usia, periode, dan status ‘Ya’ sebagai penerima PKH tahap 4.
PKH tahap 4 akan diberikan kepada tujuh golongan kategori penerima BLT yang sudah ditetapkan Kemensos pada saat pendaftaran DTKS. Kategori penerima PKH tahap 4 adalah sebagai berikut:
- PKH tahap 4 untuk kategori balita dan anak usia dini 0-6 tahun senilai Rp750.000.
- PKH tahap 4 untuk penerima ibu hamil dan masa nifas senilai Rp750.000.