Cek NIK KTP di eform.bri.co.id untuk Dapatkan BPUM Sebesar Rp600.000 bagi Pelaku UMKM

- 23 Oktober 2022, 12:40 WIB
Berikut ini dipaparkan persyaratan dan cara cek penerima BPUM 2022 sebesar Rp600.000 bagi pelaku UMKM.
Berikut ini dipaparkan persyaratan dan cara cek penerima BPUM 2022 sebesar Rp600.000 bagi pelaku UMKM. /Tangkap layar eform.bri.co.id.

PR DEPOK – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan langsung tunai atau BLT UMKM 2022 yang juga dikenal sebagai BPUM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Penerima BLT UMKM 2022 sebesar Rp600.000 disarankan untuk melakukan pengecekan dengan menggunakan NIK KTP di link eform.bri.co.id/bpum.

Hal yang harus dipahami, ada beberapa kriteria dan syarat untuk menjadi penerima BLT UMKM ini.

Baca Juga: BSU Tahap 6 Lekas Cair! Buka HP Lalu Cek BLT Subsidi Gaji Rp600.000 di kemnaker.go.id

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari komite-umkm.org, yang menjadi persyaratan untuk mendapatkan BLT UMKM 2022 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang sah.

2. Memiliki KTP Elektronik atau e-KTP.

Baca Juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau, dan Macan, Minggu, 23 Oktober 2022: Jangan Mau Mengalah Jika Ingin Maju!

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

4. Bukan termasuk Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Saat ini tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga: Ada 2 Target Lain Pelaku Pembunuhan di Kolong Tol Becakayu, Polisi Ungkap Inisialnya

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, disarankan untuk melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)]

Calon penerima BLT UMKM disarankan untuk melengkapi data usulan kepada pengusul, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Aries, Taurus, dan Gemini, 23 Oktober 2022: Ubah Gaya dan Ikuti Kata Hati untuk Pasangan

- Nomor Kartu Keluarga (KK) yang valid.

- Nama lengkap pelaku usaha.

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP yang valid.

Baca Juga: Siapkan KTP, Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima PKH Tahap 4, Cair bagi Balita hingga Lansia

- Bidang usaha yang digeluti.

- Nomor telepon yang bisa dihubungi.

Untuk mengecek apakah pelaku usaha termasuk penerima BLT UMKM Rp600.000, bisa dengan mengakses laman e-form BRI atau eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 47 dan Tips Lolos Seleksi agar Dapat Insentif Senilai Rp2,55 Juta

Dikutip dari eform.bri.co.id, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:

1. Masuklah ke halaman eform BRI melalui link eform.bri.co.id/bpum.

2. Kemudian, pelaku usaha harus mengisi nomor KTP dengan benar

3. Tunggulah kode verifikasi untuk melanjutkan proses berikutnya.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 47 Dibuka! Simak Cara Mudah Daftar Lewat HP di Link prakerja.go.id

4. Jika sudah menerima kode verifikasi, masukkan kode verifikasi tersebut, dan dilanjutkan dengan mengklik ‘’proses inquiry”

5. Selanjutnya akan muncul notifikasi pemberitahuan, apakah Anda masuk sebagai penerima BLT UMKM 2022 atau tidak.

Ada suatu tanda atau ciri-ciri yang diterima pelaku UMKM penerima BPUM 2022 ini, dimana orang yang terpilih mendapatkan BLT UMKM mendapatkan SMS pemberitahuan dari BRI.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Paling Beruntung Soal Cinta Hari Ini: Kehidupan Asmara Scorpio Lancar

Contoh SMS bagi para penerima BLT UMKM adalah seperti berikut: "Nasabah Yth. Anda terdaftar sebagai penerima BPUM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro. Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa e-ktp".***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: komite-umkm.org eform.bri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah