Kedua bansos tersebut bisa didapatkan apabila masyarakat sudah terdata di DTKS. Untuk mengetahuinya, cek PKH dan BPNT 2022 secara online dengan cara berikut;
1. Login dengan mengakses link cekbansos.kemensos.go.id melalui browser HP/laptop.
2. Siapkan KTP untuk dijadikan rujukan data.
3. Pilih dan lengkapi alamat domisili sesuai KTP dalam kolom Provinsi, Kabupaten hingga Desa.
4. Masukkan nama lengkap Anda.
Baca Juga: Profil Rishi Sunak, Perdana Menteri Inggris Pertama dari Asia
5. Isi 8 huruf kode sesuai dengan gambar yang tersedia.
6. Pilih 'Cari Data' untuk melihat hasil pencarian.
Apabila muncul hasil pencarian seperti Nama Penerima, Umur dan jenis-jenis bantuan, itu artinya nama Anda sudah terdaftar sebagai penerima bansos di DTKS.
Baca Juga: Keluarga Brigadir J Terima Maaf Bharada E, Kamaruddin: Jangan kayak Ferdy Sambo Berkelit Terus