Kemudian pastikan kolom PKH/BPNT terisi dengan informasi pencairan berupa Status (YA), Keterangan (Proses PT Pos/Himbara) dan Periode (Oktober 2022).
Dengan adanya informasi tersebut, penerima PKH atau BPNT dapat segera mencairkan bantuan di tempat yang sudah ditetapkan.
Bagi penerima BPNT, bansos sebesar Rp200.000 bisa diambil lewat Kantor Pos terdekat dengan menunjukkan syarat pencairan seperti undangan Kemensos, KK dan KTP.
Sedangkan bagi penerima PKH, bantuan dapat dicairkan melalui Bank Himbara yang meliputi BRI, BNI, BTN dan Mandiri.
Berbeda dengan BPNT, nominal bantuan PKH diberikan sesuai dengan komponen yang dipenuhi oleh penerima, berikut rinciannya;
- Ibu hamil atau nifas mendapat Rp3 juta setahun atau Rp750.000 per tahap.
- Anak usia dini 0-6 tahun (balita) mendapat Rp3 juta setahun atau Rp750.000 per tahap.
- Anak sekolah jenjang SD/sederajat memperoleh Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
Baca Juga: Cek NIK KTP di eform.bri.co.id untuk Lihat Penerima BPUM 2022 Online