Cek PKH dan BPNT 2022 Online dengan Login cekbansos.kemensos.go.id

- 25 Oktober 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi - Berikut cara cek PKH dan BPNT 2022 secara online dengan login cekbansos.kemensos.go.id untuk dapat bansos hingga Rp750.000 di bulan Oktober ini.
Ilustrasi - Berikut cara cek PKH dan BPNT 2022 secara online dengan login cekbansos.kemensos.go.id untuk dapat bansos hingga Rp750.000 di bulan Oktober ini. /ANTARA FOTO/Adwit B Pramono.

PR DEPOK - Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) masih menjadi program bansos utama yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), khususnya pada bulan Oktober 2022. 

Bansos PKH dan BPNT tersebut digulirkan Kemensos kepada masyarakat kurang mampu dengan kriteria tertentu yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Masyarakat dapat melakukan cek PKH dan BPNT 2022 secara online dengan login di laman cekbansos.kemensos.go.id untuk mengetahui data penerima bansos di DTKS. 

Dengan login di laman cekbansos.kemensos.go.id, masyarakat juga akan mengetahui secara lengkap informasi pencairan seperti tempat dan waktu yang ditetapkan. 

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek PKH Tahap 4 2022 Online Lewat HP

Sebagai informasi, meski PKH dan BPNT sama-sama bansos yang disalurkan kepada keluarga miskin, tetapi ada perbedaan antara keduanya yakni ketentuan dan komponen penerima. 

Bantuan PKH merupakan program bansos yang menyasar masyarakat miskin dengan komponen tertentu seperti ibu hamil, anak usia dini 0-6 tahun, anak sekolah, penyandang disabilitas berat dan lanjut usia (lansia). 

Sementara itu, BPNT atau dikenal dengan bansos Kartu Sembako tidak mempunyai komponen khusus terkait penerima, melainkan diberikan pada keluarga miskin secara umum yang datanya tersimpan di DTKS. 

Baca Juga: Cek Nama Penerima Bansos 2022 Online untuk Dapat BPNT dan BLT BBM

Kedua bansos tersebut bisa didapatkan apabila masyarakat sudah terdata di DTKS. Untuk mengetahuinya, cek PKH dan BPNT 2022 secara online dengan cara berikut; 

1. Login dengan mengakses link cekbansos.kemensos.go.id melalui browser HP/laptop. 

2. Siapkan KTP untuk dijadikan rujukan data. 

3. Pilih dan lengkapi alamat domisili sesuai KTP dalam kolom Provinsi, Kabupaten hingga Desa.

4. Masukkan nama lengkap Anda. 

Baca Juga: Profil Rishi Sunak, Perdana Menteri Inggris Pertama dari Asia

5. Isi 8 huruf kode sesuai dengan gambar yang tersedia. 

6. Pilih 'Cari Data' untuk melihat hasil pencarian. 

Apabila muncul hasil pencarian seperti Nama Penerima, Umur dan jenis-jenis bantuan, itu artinya nama Anda sudah terdaftar sebagai penerima bansos di DTKS. 

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Terima Maaf Bharada E, Kamaruddin: Jangan kayak Ferdy Sambo Berkelit Terus

Kemudian pastikan kolom PKH/BPNT terisi dengan informasi pencairan berupa Status (YA), Keterangan (Proses PT Pos/Himbara) dan Periode (Oktober 2022). 

Dengan adanya informasi tersebut, penerima PKH atau BPNT dapat segera mencairkan bantuan di tempat yang sudah ditetapkan. 

Bagi penerima BPNT, bansos sebesar Rp200.000 bisa diambil lewat Kantor Pos terdekat dengan menunjukkan syarat pencairan seperti undangan Kemensos, KK dan KTP. 

Sedangkan bagi penerima PKH, bantuan dapat dicairkan melalui Bank Himbara yang meliputi BRI, BNI, BTN dan Mandiri. 

Berbeda dengan BPNT, nominal bantuan PKH diberikan sesuai dengan komponen yang dipenuhi oleh penerima, berikut rinciannya; 

Baca Juga: Link Nonton Bleach: Thousand Year Blood War Episode 3 Sub Indo, Spoiler: Pertarungan Ichigo vs Quilge Opie

- Ibu hamil atau nifas mendapat Rp3 juta setahun atau Rp750.000 per tahap. 

- Anak usia dini 0-6 tahun (balita) mendapat Rp3 juta setahun atau Rp750.000 per tahap. 

- Anak sekolah jenjang SD/sederajat memperoleh Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

Baca Juga: Cek NIK KTP di eform.bri.co.id untuk Lihat Penerima BPUM 2022 Online

- Siswa SMP/sederajat mendapat Rp1,5 juta setahun atau Rp375.000 per tahap. 

- Siswa SMA/sederajat dengan Rp2 juta setahun atau Rp500.000. 

- Penyandang disabilitas berat mendapat Rp2,4 juta setahun atau Rp600.000 per tahap. 

- Lansia di atas 60 tahun memperoleh Rp2,4 juta setahun atau Rp600.000 per tahap.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah