Cukup Bawa Dokumen Ini, Pekerja Bisa Cairkan BSU 2022 Tahap 7 di Kantor Pos, Begini Caranya

- 28 Oktober 2022, 18:45 WIB
Ilustrasi - Pekerja cukup bawa dokumen ini untuk mencairkan BSU 2022 Rp600.000 di Kantor Pos.
Ilustrasi - Pekerja cukup bawa dokumen ini untuk mencairkan BSU 2022 Rp600.000 di Kantor Pos. /ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

PR DEPOK - Artikel ini akan mengulas informasi seputar dokumen yang diperlukan untuk mencairkan bantuan subsidi upah atau BSU 2022 tahap 7 di Kantor Pos.

Pemerintah masih terus menyalurkan BSU 2022 atau BLT subsidi upah yang merupakan program bansos terbaru hingga saat ini.

Sejak diluncurkan pada September lalu, BSU 2022 ini telah menyasar para pekerja dan buruh di seluruh wilayah Indonesia yang berhasil memenuhi syarat.

Baca Juga: Keberatan Soal Folder Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Mengada-ada, Kuasa Hukum: Asumsi Menyesatkan

Saat ini, penyaluran BSU 2022 dikabarkan telah memasuki penyaluran tahap ke-7.

Hingga penyaluran tahap 6 kemarin, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut BSU 2022 telah tersalurkan kepada 9.027.385 pekerja dan buruh.

Di pekan ini, pemerintah akan mulai menyalurkan BSU 2022 tahap 7 kepada pekerja maupun buruh yang tidak memiliki rekening Himpunan Bank Negara (Himbara).

Diketahui bersama, pada penyaluran BSU 2022 sebelumnya, para pekerja yang memiliki rekening Himbara menjadi prioritas untuk mendapatkan BLT subsidi upah ini, di antaranya Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Baca Juga: Cek Online bsu.kemnaker.go.id, Cairkan Rp600.000 Simak Cara Cek Status Penerima

Kali ini pekerja yang tidak memiliki rekening Himbara berkesempatan mencairkan BSU 2022 di Kantor Pos masing-masing daerah cukup membawa beberapa dokumen penting, seperti KTP dan surat undangan.

Nantinya, pekerja maupun buruh yang memenuhi syarat akan mendapatkan BSU 2022 sebesar Rp600.000 yang cair sebanyak satu kali.

Namun, pekerja dan buruh diharuskan untuk memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan pemerintah agar bisa mendapatkan BSU 2022 ini.

Sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, berikut ini adalah syarat untuk mendapatkan BSU 2022 Rp600.000.

Baca Juga: BPNT Oktober 2022 Segera Berakhir, Hubungi Nomor Ini jika Bansos Sembako Rp200.000 Tidak Cair

- Pekerja dan buruh adalah WNI atau Warga Negara Indonesia

- Pekerja dan buruh memiliki upah maksimal Rp3,5 juta per bulan dari perusahaan tempat bekerja

- Pekerja dan buruh tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juli 2022

- Pekerja dan buruh bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri dan TNI, serta pejabat-pejabat lainnya

Baca Juga: Cara Mencairkan atau Menukarkan BPNT 2022 Sebesar Rp200 Ribu, Cukup Bawa Kartu ini

- Pekerja dan buruh tidak menerima bansos lainnya, seperti BPNT, PKH, BPUM, dan Kartu Prakerja

Segera daftar menjadi penerima BSU 2022 di perusahaan tempat bekerja apabila merasa semua syarat di atas telah terpenuhi.

Berikutnya, pekerja bisa mengecek nama penerima atau mengecek status BLT subsidi upah ini secara online di link kemnaker.go.id.

Pekerja yang berstatus sebagai penerima BSU 2022 dipastikan akan mendapatkan BLT subsidi upah Rp600.000 ini.

Baca Juga: Tidak Memenuhi Kewajiban ini, PKH Tahap 4 Ibu Hamil dan Balita sebesar Rp3.000.000 Dijamin tidak akan Cair

Berikut ini adalah tahapan untuk cek nama penerima atau status BSU 2022 secara online di link kemnaker.go.id.

- Akses link kemnaker.go.id menggunakan Google atau browser lain di HP pekerja, lalu login menggunakan akun SIAPkerja yang terdaftar.

- Silakan membuat akun baru dengan klik 'Daftar Sekarang' apabila pekerja belum memiliki akun SIAPkerja.

- Pertama-tama, pekerja wajib mengisi seluruh data diri yang dibutuhkan, mulai dari NIK KTP hingga nama lengkap sesuai KTP.

Baca Juga: Tak Akan Kembali ke Kerajaan, Meghan Markle Fokus pada Dunia Entertainment

- Unggah juga foto KTP beserta swafoto KTP pekerja untuk dilakukan verifikasi dan validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.

- Setelah mengisi data, kirimkan data-data tersebut dan tunggu kode OTP aktivasi akun baru yang akan dikirim ke nomor HP pekerja.

- Setelah berhasil membuat akun baru, login kembali di link kemnaker.go.id.

- Pekerja perlu melengkapi seluruh profil biodata yang diperlukan.

Baca Juga: WHO Ungkap Kasus Tuberkulosis Kembali Naik dalam Hampir Dua Dekade, Ini Negara yang Alami Peningkatan

Tunggu beberapa saat sampai sistem kemnaker.go.id menampilkan nama pekerja beserta statusnya apakah telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 atau masih berstatus sebagai calon penerima.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah