Syarat dan Mekanisme Pendaftaran Jadi Penerima Bansos PKH Ibu Hamil 2023 agar Dapat Bantuan Rp3 Juta

- 10 November 2022, 07:36 WIB
Simak syarat dan cara daftar jadi penerima PKH ibu hamil 2023 dari Kemensos.
Simak syarat dan cara daftar jadi penerima PKH ibu hamil 2023 dari Kemensos. /Pixabay/

PR DEPOK - Penyaluran bansos PKH ibu hamil 2022 telah berakhir pada pencairan tahap 4 dari Oktober-Desember dan masyarakat tinggal menunggu program periode 2023.

Masyarakat ibu hamil yang belum menerima bansos 2022 tentu berharap pemberian PKH dilanjutkan pada 2023.

Meskipun Kementerian Sosial (Kemensos) belum secara resmi mengumumkan dan menetapkan PKH 2023, tidak ada salahnya bagi Anda untuk mempelajari mekanismenya dan mempersiapkan syarat jadi penerima bansos PKH ibu hamil berkaca dari 2022.

Baca Juga: Cek Daftar Nama Penerima PKH Tahap 4 2022 Melalui Link cekbansos.kemensos.go.id

Berikut ulasan lengkap cara daftar dan syarat penerima PKH ibu hamil 2023.

Syarat Umum Jadi Penerima PKH Ibu Hamil

1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan KK.

2. Data KTP dan KK telah terdaftar di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Jadwal F1 GP Brasil 2022 Akhir Pekan Ini: Asa Lewis Hamilton untuk Raih Kemenangan Perdana Musim Ini

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x