Syarat dan Mekanisme Pendaftaran Jadi Penerima Bansos PKH Ibu Hamil 2023 agar Dapat Bantuan Rp3 Juta

- 10 November 2022, 07:36 WIB
Simak syarat dan cara daftar jadi penerima PKH ibu hamil 2023 dari Kemensos.
Simak syarat dan cara daftar jadi penerima PKH ibu hamil 2023 dari Kemensos. /Pixabay/

3. Telah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Syarat khusus jadi penerima PKH ibu hamil

1. Wanita sedang hamil (tidak ditentukan usia kehamilannya) atau telah nifas.

2. Maksimal kehamilan anak kedua yang berhak menerima.

Baca Juga: Jadwal WSBK Mandalika 2022 Akhir Pekan Ini: Peluang Alvaro Bautista untuk Juara Dunia di Indonesia

Cara pendaftaran:

1. Bawalah KTP dan KK baik yang asli maupun foto kopi ke kelurahan/desa.

2. Mengisi formulir pendaftaran calon KPM.

3. Ikuti arahan dari aparat desa/kelurahan setempat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn dan Cancer 10 November 2022, Berpikirlah Terbuka dan Jadi Pendengar yang Baik

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah