3. Telah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Syarat khusus jadi penerima PKH ibu hamil
1. Wanita sedang hamil (tidak ditentukan usia kehamilannya) atau telah nifas.
2. Maksimal kehamilan anak kedua yang berhak menerima.
Baca Juga: Jadwal WSBK Mandalika 2022 Akhir Pekan Ini: Peluang Alvaro Bautista untuk Juara Dunia di Indonesia
Cara pendaftaran:
1. Bawalah KTP dan KK baik yang asli maupun foto kopi ke kelurahan/desa.
2. Mengisi formulir pendaftaran calon KPM.
3. Ikuti arahan dari aparat desa/kelurahan setempat.