Cukup Siapkan KTP untuk Cek Penerima BPUM atau BLT UMKM 2022, Dapatkan Bantuan Usaha hingga Rp600 Ribu

- 11 November 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi – BLT UMKM 2022, Cek Penerima BPUM di Situs eform.bri.co.id
Ilustrasi – BLT UMKM 2022, Cek Penerima BPUM di Situs eform.bri.co.id /Tangkap layar eform.bri.co.id

6. Tunggu hingga kode verifikasi muncul

Baca Juga: 12 Kata-Kata Ucapan Selamat Hari Ayah 2022 Menyentuh Penuh Cinta, Cocok Jadi Caption di Media Sosial

7. Jika sudah, masukkan kode tersebut lalu klik “Proses Inquiry”

8. Setelah selesai, nantinya akan muncul notifikasi berupa status apakah nama pelaku usaha yang Anda input termasuk sebagai penerima BLT UMKM 2022 atau tidak.

Bagi masyarakat yang belum mempunyai akun, maka dapat di simak juga informasi cara daftar jadi penerima BPUM atau BLT UMKM 2022 di bawah ini.

Seperti diketahui, proses pendaftaran bansos tersebut tidak dapat dilakukan secara online, calon peserta harus datang langsung ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota setempat.

Baca Juga: Cara Cek Penerima PKH 2022 Tahap 4 Secara Online Lewat HP

Perlu dipastikan juga bahwa calon peserta harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini terlebih dahulu.

Sebagai penerima BLT UMKM 2022, maka calon peserta harus merupakan WNI, punya usaha mikro, bukan anggota TNI, Polri, maupun ASN dan pegawai BUMN/BUMD.

Calon penerima BPUM juga tidak diberikan kepada pelaku usaha mikro yang sedang mengajukan kredit usaha rakyat (KUR) di perbankan.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah