Cukup Siapkan KTP untuk Cek Penerima BPUM atau BLT UMKM 2022, Dapatkan Bantuan Usaha hingga Rp600 Ribu

- 11 November 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi – BLT UMKM 2022, Cek Penerima BPUM di Situs eform.bri.co.id
Ilustrasi – BLT UMKM 2022, Cek Penerima BPUM di Situs eform.bri.co.id /Tangkap layar eform.bri.co.id

Adapun cara daftar BPUM atau BLT UMKM 2022 adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Pencairan BSU Tahap 8, Simak Syarat dan Cara Cek Online Penerima Subsidi Gaji Rp600.000 Lewat Aplikasi PosPay

a. Siapkan data diri seperti KTP, KK, Surat Keterangan Usaha (SKU), Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), dan Nomor Izin Berusaha (NIB)

b. Fotokopi semua berkas di atas

c. Kunjungi kantor dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota setempat

d. Isi formulir yang disediakan pihak terkait

Baca Juga: Siap-siap ARMY! RM BTS akan Rilis Album 'Indigo' Awal Desember

e. Tunggu proses pendataan dan verifikasi yang dilakukan oleh pihak terkait.

Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News Pikiran Rakyat Depok.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah