Adapun cara daftar BPUM atau BLT UMKM 2022 adalah sebagai berikut.
a. Siapkan data diri seperti KTP, KK, Surat Keterangan Usaha (SKU), Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), dan Nomor Izin Berusaha (NIB)
b. Fotokopi semua berkas di atas
c. Kunjungi kantor dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota setempat
d. Isi formulir yang disediakan pihak terkait
Baca Juga: Siap-siap ARMY! RM BTS akan Rilis Album 'Indigo' Awal Desember
e. Tunggu proses pendataan dan verifikasi yang dilakukan oleh pihak terkait.
Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News Pikiran Rakyat Depok.***