Lakukan cara cek nama penerima PKH 2022 tahap 4 secara online berikut untuk mengetahui sudah terdaftar atau belum di DTKS Kemensos;
1. Siapkan HP dengan koneksi internet yang stabil.
2. Manfaatkan KTP sebagai rujukan data.
3. Lengkapi alamat domisili seperti Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa.
4. Masukkan nama lengkap Anda.
5. Isi 4 kode huruf unik sesuai dengan gambar.
6. Lalu klik 'Cari Data' untuk mengetahui hasil pencarian.
Jika hasil pencarian menunjukkan informasi seperti Nama Penerima, Umur dan beberapa jenis bansos, itu artinya Anda sudah terdata di DTKS sebagai penerima PKH 2022.
Baca Juga: Keluarkan Peraturan Baru, Taliban Larang Perempuan Gunakan Pusat Kebugaran di Afghanistan