Tahap kedua, sediakan KTP dan gunakan saat mengisi data pribadi.
Tahap ketiga, masukkan alamat domisili yang sesuai dengan KTP pada kolom Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa.
Tahap keempat, isi nama lengkap Anda.
Tahap kelima, lengkapi kode huruf unik sesuai dengan gambar yang tersedia.
Tahap keenam, pilih 'Cari Data'.
Baca Juga: Segera Tayang di Bioskop, Ini Sinopsis Film Keramat 2: Caruban Larang, Perjalanan Liar Penuh Mistis
Selanjutnya, hasil pencarian akan memunculkan informasi terkait status penerima PKH 2022 sesuai data yang sudah dimasukkan oleh Anda.
Jika terdaftar sebagai penerima PKH 2022, akan tampil keterangan dengan format Nama Penerima, Umur dan beberapa jenis bansos.
Namun bila belum terdaftar PKH 2022, keterangan yang muncul adalah 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Baca Juga: Akun Palsu Bertebaran, Twitter Hentikan Layanan Centang Biru Berbayar