Tata Cara Daftar NPWP Pribadi Online Lewat HP, Mudah dan Praktis

- 19 November 2022, 15:05 WIB
Ilustrasi.cara daftar NPWP pribadi secara online lewat HP.*
Ilustrasi.cara daftar NPWP pribadi secara online lewat HP.* /Pikiran Rakyat/Andri Gurnita/

PR DEPOK – Apakah terdapat cara daftar NPWP pribadi secara online lewat HP yang bisa dilakukan? Jawabannya adalah ya.

Lantas, bagaimana cara daftar NPWP pribadi secara online lewat HP dengan mudah dan praktis?

Melalui artikel ini, Anda dapat menyimak cara daftar NPWP pribadi secara online lewat HP.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima BPNT November 2022 yang Masih Cair

Selain membahas soal cara daftar NPWP pribadi secara online lewat HP, Anda juga perlu menyimak syarat pendaftarannya.

Berikut disajikan tata cara daftar NPWP pribadi secara online lewat HP yang bisa Anda ikuti dengan mudah.

Cara Daftar NPWP Pribadi Online Lewat HP

1. Klik link berikut ini

2. Klik “Daftar”

3. Isi email dan kode captcha

Baca Juga: Cara Koneksikan NPWP dan NIK di Situs pajak.go.id

4. Klik “DAFTAR”

5. Isi formulir e-reg pajak

6. Cek email untuk mengaktivasi e-reg

7. Buka email, lalu klik Link Verifikasi. Dengan demikian, akun Anda sudah aktif

8. Isi Nama, dan buat Password Login

9. Cek Email anda untuk aktivasi Akun

Baca Juga: Kapan Pencarian Terakhir BSU 2022? Simak Info dan Cara Cairkan Dana di Kantor Pos Pakai HP dan KTP

10. Buka email, lalu klik Link Aktivasi

11. Pilih “Klik Disini Untuk memulai Pendaftaran NPWP”

12. Login email dan password yang baru dibuat

13. Isi dan lengkapi Kategori NPWP

14. Isi nomor NIK dan Kartu Keluarga (KK), kemudian klik “check”

15. Isi Sumber Penghasilan: PEGAWAI/KARYAWAN, PEKERJAAN BEBAS, atau USAHA

Baca Juga: Pakai Cara Ini untuk Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 yang Cair hingga Rp3 Juta

16. Isi alamat tempat tinggal (yang sebenarnya)

17. Isi alamat sesuai di KTP

18. Isi “Kisaran Penghasilan Sebulan”

19. Klik “Simpan”

20. Minta Token, lalu masukkan email dan kode captcha

21. Cek email, Kode Token telah terkirim ke email

Baca Juga: Resmi Jadi Pengganti NPWP, Bagaimana Cara Cek Validitas NIK Online Pakai HP?

22. Salin kode Token

23. Klik “Kirim Permintaan”.

Setelah melakukan semua proses di atas, NPWP selanjutnya akan terkirim di email Anda.

Berikut persyaratan daftar NPWP pribadi secara online yang harus dipenuhi terlebih dulu.

a. Nomor NIK dan KK (tervalidasi dukcapil)

b. Nomor HP

Baca Juga: 6 Langkah agar Bisa Cairkan BPNT 2022, Lihat Syarat untuk Dapat Rp200.000 yang Cair November 2022

c. Alamat Email

d. Telah berumur 18 tahun

e. Surat Pernyataan Memilih Menjalankan Kewajiban Perpajakan Secara Terpisah (ini khusus untuk wanita dengan status kependudukan menikah).

Demikian penjelasan lengkap mengenai tata cara daftar NPWP pribadi secara online lewat HP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Pikiran Rakyat Depok.***

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x