PKH 2022 Desember Berakhir Sebentar Lagi, Cek Nama Kamu Sekarang dengan Login di Sini

- 21 Desember 2022, 22:11 WIB
Bakal berakhir sebentar lagi, cek nama penerima PKH 2022 dengan login di link ini.
Bakal berakhir sebentar lagi, cek nama penerima PKH 2022 dengan login di link ini. /Tangkap layar DTKS Kemensos/

PR DEPOK - Program Keluarga Harapan atau PKH 2022 Desember dikabarkan masih cair ke masyarakat, cek nama penerima bantuan ini secara online dengan login di link cekbansos.kemensos.go.id.

Diketahui bersama, PKH 2022 merupakan salah satu bansos reguler yang rutin disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) hingga Desember ini.

Penyaluran PKH 2022 telah berlangsung selama tiga tahap.

Baca Juga: Pencairan BSU 2022 Ditutup 27 Desember 2022, Kini Masih Sempat Download QR Code di Aplikasi PosPay

Di bulan Desember ini, penyaluran PKH 2022 sudah memasuki penyaluran tahap 4 atau tahap terakhir di tahun ini.

Berdasarkan pada jadwal yang telah ditentukan, penyaluran PKH 2022 tahap 4 berlangsung sejak Oktober kemarin dan berakhir di bulan Desember ini.

Oleh karena itu, masyarakat yang belum sempat mencairkan PKH 2022 ini bisa langsung mendatangi tempat pencairan bantuan ini.

Sebagai informasi, PKH 2022 bisa dicairkan masyarakat di seluruh bank yang tergabung ke dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Baca Juga: Ambil BPNT 2022 Sekarang di Kantor Pos, Bantuan Rp600.000 Masih Cair Sampai Akhir Tahun

Pastikan masyarakat membawa dokumen penting seperti KTP, KK, serta Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang merupakan alat untuk mencairkan PKH 2022.

Untuk mendapatkan PKH 2022 ini, masyarakat wajib terdaftar sebagai penerima bansos di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Pendaftaran DTKS Kemensos dapat dilakukan masyarakat secara online di apikasi Cek Bansos.

Selain itu, masyarakat yang berhak menerima PKH 2022 mengerucut menjadi tujuh kategori berikut ini.

Baca Juga: Login Link cekbansos.kemensos.go.id, Cairkan PKH 2022 Desember di Sini Sebelum Berakhir

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 berupa BLT Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 berupa BLT Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

Baca Juga: Masih Cair ke Masyarakat, Cek Penerima BPNT, BLT BBM, hingga PKH via Link cekbansos.kemensos.go.id

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 berupa BLT Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT 2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Ketujuh kategori masyarakat tersebut dapat memastikan ulang apakah telah terdaftar atau belum sebagai penerima PKH 2022 dengan login di link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Diperkirakan Bakal Cair Lagi, Cek Penerima BPNT 2023 via Online di Link Ini

Berikut ini adalah cara untuk cek nama penerima PKH 2022 secara online di link cekbansos.kemensos.go.id.

- Siapkan KTP masyarakat yang bersangkutan.

- Berikutnya, login di link cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser yang tersedia di HP masyarakat.

- Setelah login, isi data Provinsi hingga Desa tempat tinggal masyarakat, dan juga masukkan nama lengkap masyarakat sesuai dengan nama yang tertera di KTP.

Baca Juga: Hore! Berikut Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 48 Tahun 2023

- Terakhir, lakukan verifikasi sesuai dengan petunjuk yang telah diberikan.

- Jika sudah, silakan untuk langsung mengirim data dengan klik 'CARI DATA'.

Tunggu beberapa saat sampai muncul notifikasi mengenai telah terdaftar atau belum sebagai penerima PKH 2022.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah