Baca Juga: Segera Daftar! Kementerian Agama Republik Indonesia Buka 40 Ribu Formasi Calon PPPK
7. klik ‘Lanjutkan’.
8. Setelah menyelesaikan seluruh proses pendaftaran, Anda hanya perlu menunggu notifikasi dan QR Code dengan keterangan ‘Anda terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)’.
9. Kemudian Anda bisa datang ke kantor Pos terdekat dengan membawa KTP dan menunjukan QR Code.
Demikian cara mengambil BSU 2022 di Kantor Pos yang akan berakhir hingga 27 Desember mendatang.***