3. Isi alamat domisili dengan lengkap dari mulai Provinsi, Kabupaten hingga Desa.
Baca Juga: Hati-Hati, 5 Makanan dan Minuman Ini Ternyata Punya Dampak Buruk bagi Pencernaan
4. Masukkan nama lengkap.
5. Tulis beberapa kode huruf sesuai gambar yang tersedia.
6. Klik 'Cari Data'.
Setelah itu sistem akan menampilkan informasi hasil pencarian terkait penerima bansos PKH 2023, bila data terdaftar di DTKS, keterangan yang muncul adalah Nama Penerima, Umur dan beberapa jenis bansos yang salah satunya adalah PKH.
Kemudian informasi pencairan akan termuat di kolom PKH tersebut berupa tulisan Status (YA), Keterangan (Proses Bank Himbara) dan Periode (Januari 2023).
Baca Juga: Mengenal Food Grade, Bungkusan yang Aman untuk Kemasan Makanan
Bagi penerima PKH 2023, bantuan akan disalurkan dalam empat tahap pada Januari, April, Juli dan Oktober dengan besaran sesuai kategori.
Besaran bagi kategori ibu hamil dan anak usia dini 0-6 tahun adalah Rp3 juta per tahun untuk masing-masingnya.