1. Akses link pip.kemdikbud.go.id melalui web browser HP.
2. Siapkan KK dan NISN.
3. Masukkan data NISN milik siswa di kolom pertama.
4. Isi nomor KK siswa pada kolom kedua.
5. Jawab pertanyaan hitungan yang soalnya termuat dalam gambar.
Baca Juga: Loncat Tanpa Sepengetahuan Guru, Seorang Siswa Hilang Terbawa Arus di Bendungan Cikundul Cianjur
6. Lalu klik 'Cek Penerima PIP'.
Jika semua langkah di atas sudah dilakukan, sistem akan menampilkan informasi berupa tahun penyaluran PIP, Nama Siswa penerima dan Bank penyalur bantuan.
Dengan adanya informasi tersebut, berarti siswa sudah terdaftar sebagai penerima PIP 2023 dan berhak mendapat bantuan dari Kemendikbud.
Baca Juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Tak Kuasa Menahan Tangis di Persidangan