Begini Proses Pencairan Dana Bansos PBI JK 2023 yang Perlu Diketahui

- 21 Januari 2023, 11:15 WIB
Simak info pencairan PBI JK 2023.
Simak info pencairan PBI JK 2023. /Pixabay

Bersamaan dengan itu, keluarga diarahkan ke kantor Lurah/Desa untuk mengusulkan diri masuk DTKS melalui musyawarah Kelurahan/Desa

5. Dokumen diajukan ke BPJS setiap tanggal 20 pada bulan berjalan, sementara kuota peserta yang diajukan maksimal 500 peserta pada tiap bulan

Baca Juga: Penyaluran BPNT 2023 Berupa Uang atau Sembako? Cek Tanggal Pencairannya di Sini

6. KIS akan diterbitkan oleh BPJS pada saat 20 hari dan maksimal 90 hari setelah pengajuan peserta

Mengenai besaran iuran peserta PBI Jaminan Kesehatan yaitu sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Adapun iuran dibayar oleh Pemerintah seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Kemenkeu.

Iuran peserta PBI JK dibayarkan langsung oleh pemerintah kepada BPJS Kesehatan, jadi tidak dibayarkan secara tunai oleh masyarakat.

Dengan bansos ini, penerima manfaat PBI JK 2023 akan mendapatkan manfaat BPJS Kesehatan Kelas III.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio, Pisces dan Aquarius Hari Ini, 21 Januari 2023: Suasana Nyaman dan Harmonis

Penerima manfaat PBI JK 2023 hanya berhak mendapatkan bantuan dana iuran serta menikmati layanan fasilitas kesehatan gratis dari BPJS Kesehatan.

Jika penerima manfaat PBI JK 2023 tidak menggunakan layanan kesehatan, maka uang bansos tidak akan bisa dicairkan.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah