- UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dijelaskan pada Pasal 14 ayat 2 bahwa penerima bantuan iuran adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.
- Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pada Pasal 8 ayat 2 dijelaskan tentang identitas peserta minimal memuat nama dan nomor identitas yang terintegrasi dengan NIK, kecuali untuk bayi baru lahir.
Baca Juga: 12 Simbol Hewan pada Kalender China Beserta Karakter dan Cerita Rakyat Dibaliknya
Jadi data identitas pribadi tersebut harus padan dengan Dukcapil.
- Permensos No. 21 Tahun 2019 yang mengatur tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, pada Pasal 4 disebutkan bahwa PBI JK bersumber dari DTKS yang ditetapkan oleh Menteri Sosial.
Sedangkan untuk syarat dan cara menjadi penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) adalah seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Menpan berikut ini.
Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 Hari Ini, 21 Januari 2023: Borneo FC vs PS Barito Putera hingga PSIS vs Arema
Persyaratan menjadi penerima manfaat bantuan iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK):
- Fotocopy Kartu Keluarga dan e-KTP penerima manfaat
- Surat Keterangan Sakit yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah