2. Jika belum terdaftar maka harus mendaftar terlebih dahulu. Karena menu 'Usul' hanya bisa diakses dengan user ID yang sudah diverifikasi dan diaktifkan oleh Kemensos.
3. Pada saat mendaftar siapkan nomor Kartu Keluarga, NIK, dan KTP.
Baca Juga: Bansos BPNT 2023 Mulai Dicairkan, Cek Penerima dengan Login ke cekbansos.kemensos.go.id
4. Setelah berhasil login, Anda akan dibawa ke menu Aplikasi Cek Bansos .
5. Pilih menu 'Daftar Usulan' melalui pemegang akun.
6. Kemudian, pemegang akun bisa mendaftarkan diri, keluarga, atau orang lain atau secara langsung pada tombol 'Tambah Usulan'
7. Data yang berhasil diajukan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul Kartu Keluarga (KK).