Covid-19 di Dunia Masih Merebak, Program Penempatan TKI ke Negara Lain Resmi Dibuka Kembali

- 30 Juli 2020, 21:22 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah membuka kembali program penempatan TKI ke berbagai negara.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah membuka kembali program penempatan TKI ke berbagai negara. /DOK. Kemnaker

PR DEPOK - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) baru-baru ini mencabut Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Pencabutan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 151 Tahun 2020 itu dilakukan lantaran melihat kesiapan menyeluruh oleh pihak-pihak terkait.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Kamis 30 Juli 2020, dengan pencabutan tersebut Pemerintah Pusat melalui Kemenaker secara resmi kembali membuka penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke negara-negara lain yang akan dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2020, KPU: Pasien Positif Covid-19 yang Dirawat di RS Punya Hak Sama untuk Memilih 

Keputusan tersebut ditempuh setelah terbitnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan yang baru Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru yang ditandatangani oleh Menaker Ida Fauziyah pada Rabu 29 Juli 2020.

"Kami memandang perlu untuk membuka kembali kesempatan bagi calon pekerja migran Indonesia (CPMI) untuk dapat bekerja kembali di negara tujuan penempatan," ucap Ida Fauziyah.

Kembali diizinkannya TKI bekerja ke negara-negara lain, dikatakan Ida Fauziyah, tentu dengan mengedepankan prinsip perlindungan hak-hak pekerja serta protokol kesehatan.

"Setelah semuanya dirasa siap, baik negara penempatan maupun daerah tempat CPMI berasal baru kemudian kami lakukan pembukaan kembali," kata dia.

Baca Juga: Terinsipirasi oleh IU, Kim Heechul Laporkan Ribuan Komentar Jahat Haters ke Pihak Kepolisian 

Selain keputusan itu, Kemenaker juga dilaporkan telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah di kantong-kantong asal TKI terkait persiapan penempatan di masa AKB.

Akan tetapi, ditegaskan dia bahwa tidak semua negara akan dibuka penempatannya untuk 88,973 CPMI yang telah terdaftar di sistem Badan Perlindungan Pekerjan Migran Indonesia (BP2MI).

"Untuk para CPMI pun harus memenuhi beberapa syarat-syarat jika ingin diberangkatkan," ujarnya.

Perihal pengirimannya, Ida Fauziyah menjelaskan akan dilakukan secara bertahap ke negara-negara yang menyatakan siap menerima TKI.

Baca Juga: Hindari Penularan Virus Corona, Juara Piala FA Tidak Akan Lakukan Selebrasi Angkat Trofi 

Selain itu juga, mempertimbangkan jenis pekerjaan untuk menghindari tipe yang rentan terjangkit Virus Corona.

"Proses penempatan sendiri akan menggunakan protokol kesehatan. Tapi CPMI tidak akan terbebani dengan biaya akibat dari penerapan protokol kesehatan dalam proses penempatan tersebut," kata Ida Fauziyah.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x