Kementerian Sosial memproses data Anda dengan mempertimbangkan hak Anda sebagai penerima bansos.
Mendaftar secara Offline
Selain secara online, disini anda bisa mengetahui cara daftar DTKS secara offline, Anda hanya perlu menyiapkan KTP dan KK. Masyarakat yang tergolong miskin dapat mendaftar ke Kantor Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
Nanti akan ada musyawarah tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas status warga yang berhak mengikuti DTKS. Hasilnya ditampilkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat Desa lainnya.
Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk memverifikasi dan memvalidasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah. Data yang telah diperiksa dan divalidasi kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan.
Data yang masuk SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi, lalu disampaikan kepada Bupati/Walikota. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
Baca Juga: PKH Tahap 1 Tahun 2023 Masih Cair Sekarang, Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id