Ketahui Syarat Penerima PKH Tahun 2023, Cek Namamu dan Masukkan Ini Agar Cair Rp3 Juta

- 16 Maret 2023, 19:13 WIB
Ilustrasi - Penerima PKH tahun 2023 yang telah memenuhi syarat.
Ilustrasi - Penerima PKH tahun 2023 yang telah memenuhi syarat. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PR DEPOK – PKH tahun 2023 sudah mulai dicairkan dananya kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bagi Anda yang ingin mendapat bantuan ini, penting untuk mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi.

 

Selain itu, pastikan juga untuk melakukan pengecekan namamu dan memasukkan data yang dibutuhkan. Hal ini perlu mendapat perhatian agar dana bantuan sebesar Rp3 juta dapat cair dengan mudah.

Simak informasi selengkapnya tentang syarat penerima Progaram Keluarga Harapan tahun 2023 di bawah ini.

PKH Mulai Disalurkan

Baca Juga: Tersedia Link Twibbon Ramadhan 2023 Terbaru untuk Segera Kamu Download!

Pemerintah melalui Kementerian Sosial memastikan telah mulai menyalurkan bansos PKH 2023 di bulan Maret ini. PKH 2023 disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Segera cek nama melalui link resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id agar bisa mencairkan bansos Program Keluarga Harapan. Selanjutnya, PKH 2023 akan disalurkan dalam empat tahap dalam bentuk bansos dengan nilai nominal hingga Rp3 juta per tahun.

 

Ada beberapa kategori masyarakat yang dapat menerima PKH 2023 dari Kemensos. Sementara untuk persyaratannya adalah sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP

Baca Juga: PKH Rp3 Juta Diberikan untuk Kategori Masyarakat Ini, Cek di Link Resmi Kemensos

2. Orang yang termasuk dalam kategori miskin atau berisiko miskin.

3. Bukan golongan ASN, TNI dan Polri.

 

4. Nama terdaftar di DTKS dan mengusulkan salah satu kategori bantuan sosial PKH 2023.

Jika memenuhi persyaratan, masyarakat bisa langsung mengecek untuk memastikan benar menerima bansos hingga Rp 3 juta.

Baca Juga: Mau Dapat PKH dan BPNT? Simak Syarat serta Cara Daftarnya di DTKS Kemensos Tahun 2023 via Aplikasi Cek Bansos

Nama Penerima Bansos

Masyarakat bisa mengakses cekbansos.kemensos.go.id untuk melihat secara online tentang statusnya. Berikut cara melihatnya seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Kemensos.

1. Gunakan internet dan browser untuk mengakses cekbansos.kemensos.go.id atau KLIK DI SINI.

 

2. Masukkan data alamat yang terdiri dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

3. Masukkan nama lengkap sesuai data KTP.

Baca Juga: Bansos PKH Hanya untuk 7 Kategori Masyarakat Ini, Cek Daftar Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id

4. Salin kode Captcha di layar dasboard.

5. Klik 'CARI DATA'.

 

Selanjutnya, dashboard menampilkan data penerima manfaat bansos tersebut yang telah dibayarkan mulai Maret.

Ketika Anda mendaftar sebagai penerima manfaat, informasi seperti nama, umur, jenis bansos yang Anda terima, dan periode pembayaran akan muncul.

Baca Juga: PKH Tahap 1 Tahun 2023 Masih Cair Sekarang, Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Kategori Penerima

PKH 2023 hanya akan dibayarkan kepada masyarakat yang termasuk dalam kategori seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA berikut ini.

 

1. Dana Rp3 juta per tahun dicairkan untuk ibu hamil dan balita.

2. Dana Rp2,4 juta per tahun dicairkan untuk lansia dan penyandang disabilitas.

Baca Juga: Tanggal Berapa BLT Lansia Cair? Begini Jawabannya dan Login ke cekbansos.kemensos.go.id untuk Tahu Penerima

3. Dana Rp900.000 per tahun dicairkan untuk siswa SD.

4. Dana Rp1,5 juta per tahun dicairkan untuk siswa SMA

 

5. Dana Rp2 juta per tahun dicairkan untuk siswa SMA.

Demikian informasi tentang syarat penerima PKH tahun 2023, cek nama penerimanya dan masukkan ini agar cair Rp3 juta.***

Editor: Cecev Handoyo

Sumber: Kemensos ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x