THR 2023 akan Disalurkan Kepada PPPK dan Dosen, Berikut Penjelasannya

- 30 Maret 2023, 14:23 WIB
Ilustrasi THR yang akan cair untuk PPPK dan dosen.
Ilustrasi THR yang akan cair untuk PPPK dan dosen. /Pixabay/ekoanug/

Alokasi dana THR 2023 diberikan kepada ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan pejabat negara.

Berikut beberapa komponen yang terkandung dalam THR 2023 bagi guru PPPK atau dosen.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Diusung Jadi Walikota Depok, Ini Tanggapan Netizen

a. Gaji pokok atau utama

b. Tunjangan keluarga;

c. Tunjangan pangan;

Baca Juga: Gagal Jadi Penerus Lionel Messi, Ayah Ansu Fati Ingin Anaknya Tinggalkan Barcelona Akhir Musim ini

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

e. Tambahan penghasilan maksimal 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan

Nantinya, penyaluran THR 2023 bagi guru PPPK atau dosen akan diberikan serentak dengan PNS atau ASN yakni mulai 4 April 2023.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x