Alokasi dana THR 2023 diberikan kepada ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan pejabat negara.
Berikut beberapa komponen yang terkandung dalam THR 2023 bagi guru PPPK atau dosen.
Baca Juga: Kaesang Pangarep Diusung Jadi Walikota Depok, Ini Tanggapan Netizen
a. Gaji pokok atau utama
b. Tunjangan keluarga;
c. Tunjangan pangan;
Baca Juga: Gagal Jadi Penerus Lionel Messi, Ayah Ansu Fati Ingin Anaknya Tinggalkan Barcelona Akhir Musim ini
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
e. Tambahan penghasilan maksimal 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan
Nantinya, penyaluran THR 2023 bagi guru PPPK atau dosen akan diberikan serentak dengan PNS atau ASN yakni mulai 4 April 2023.