4. Pahami Ciri-Ciri Penipuan Pinjaman Online
Masyarakat perlu memahami ciri-ciri penipuan melalui pinjaman online, antara lain SMS dari nomor yang tidak dikenal, tidak memberikan persyaratan khusus, dan informasi perusahaan yang tidak valid.
Baca Juga: Lirik Lagu aespa - Welcome To MY World feat. nævis dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
5. Manfaatkan Pinjaman Online dari Fintech P2P Lending Legal
Terakhir, untuk menghindari pinjaman online ilegal, masyarakat disarankan untuk memanfaatkan fintech P2P lending yang legal dengan kepengurusan tersertifikasi, lokasi kantor jelas, dan terdaftar/berizin di OJK.
Untuk memeriksa apakah perusahaan tersebut telah menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), masyarakat bisa mengklik tautan www.afpi.or.id/members atau menghubungi kontak OJK di nomor 157, whatsapp di nomor 081157157157, atau email [email protected] dan [email protected].
Demikian 5 tips yang harus diperhatikan sebelum melakukan pinjaman online menurut Kemenkeu.***