2 Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal agar Terbebas dari Teror Debt Collector

- 5 Mei 2023, 07:09 WIB
Ilustrasi cara melaporkan pinjaman online ilegal
Ilustrasi cara melaporkan pinjaman online ilegal /Pexels/Nataliya Vaitkevich/

Baca Juga: Info Terkini Pencairan KJP Plus Tahap 1 2023, Apakah Cair Mei? Cek Selengkapnya hingga Cara Cek di Sini

Lantas, bagaimana cara melaporkan pinjaman online ilegal agar kita terbebas dari teror debt collector?

Terdapat dua cara untuk melaporkan pinjaman online ilegal yang meresahkan tersebut sebegai berikut.

1. Kemkominfo

Anda bisa melaporkan pinjaman online ilegal yang meresehkan ke Kemkominfo melalui laman aduankonten.id, serta alamat email aduankonten@kominfo,go.id.

Baca Juga: Mengenal Gangguan Makan Pica, Penyebab dan Jenis-Jenis Benda yang Dikonsumsi

Tak hanya itu, pelapor juga bisa melaporkannya melalui WhatsApp pada nomor 08119224545.

2. Polisi

Anda juga bisa melaporkan pinjaman online ilegal kepada polisi secara online.

Untuk melaporkan pinjaman online ilegal ke kepolisian, Anda bisa mengunjungi patrolisiber.id atau mengirim email ke info@cyber-polri-go-id.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Instagram @kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah