Lantas, bagaimana cara melaporkan pinjaman online ilegal agar kita terbebas dari teror debt collector?
Terdapat dua cara untuk melaporkan pinjaman online ilegal yang meresahkan tersebut sebegai berikut.
1. Kemkominfo
Anda bisa melaporkan pinjaman online ilegal yang meresehkan ke Kemkominfo melalui laman aduankonten.id, serta alamat email aduankonten@kominfo,go.id.
Baca Juga: Mengenal Gangguan Makan Pica, Penyebab dan Jenis-Jenis Benda yang Dikonsumsi
Tak hanya itu, pelapor juga bisa melaporkannya melalui WhatsApp pada nomor 08119224545.
2. Polisi
Anda juga bisa melaporkan pinjaman online ilegal kepada polisi secara online.
Untuk melaporkan pinjaman online ilegal ke kepolisian, Anda bisa mengunjungi patrolisiber.id atau mengirim email ke info@cyber-polri-go-id.