Cara Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 1 2023 Lewat HP di kjp.jakarta.go.id dan Aplikasi JakOne Mobile

- 1 Juni 2023, 17:06 WIB
Berikut cara cek status penerima bantuan KJP Plus tahap 1 2023 lewat HP melalui link kjp.jakarta.go.id dan aplikasi JakOne Mobile.*
Berikut cara cek status penerima bantuan KJP Plus tahap 1 2023 lewat HP melalui link kjp.jakarta.go.id dan aplikasi JakOne Mobile.* /Tangkapan layar situs kjp.jakarta.go.id

PR DEPOK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mulai menyalurkan bantuan pendidikan melalui program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 1 2023 mulai Selasa, 30 Mei 2023.

 

Informasi penyaluran KJP Plus tahap 1 2023 diumumkan langsung oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya.

“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus tahap 1 2023. Ada info penting, yaitu pencairan dana KJP Plus tahap 1 2023 bulan Mei mulai 30 Mei 2023,” tulis akun Instagram @upt.p4op seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Maka dari itu, warga DKI Jakarta yang sudah memenuhi syarat bisa cek status penerima KJP Plus tahap 1 2023 melalui handphone (HP) di website kjp.jakarta.go.id dan aplikasi JakOne Mobile.

Baca Juga: Bocoran Line Up Konser Jakarta Fair Kemayoran 2023, Denny Caknan Masuk?

Simak artikel ini sampai selesai untuk mengetahui cara cek status penerima KJP Plus tahap 1 2023.

Pasalnya, penyaluran bantuan KJP Plus tahap 1 2023 dilakukan secara bertahap mulai Mei 2023 hingga Oktober 2023 mendatang.

 

Untuk diketahui, program KJP Plus tahap 1 2023 menyasar peserta didik berusia 6 sampai 21 tahun mulai jenjang pendidikan SD hingga SMA/sederajat dan PKBM, baik dari sekolah formal dan non formal.

Total penerima dana KJP Plus tahap 1 2023 sebanyak 664.936 peserta didik. Para penerima KJP Plus tahap 1 2023 diketahui sudah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Besok, 2 Juni 2023: Perasaan Gelisah Menyelimutimu Kali Ini

Syarat penerima KJP Plus 2023:

1. Peserta didik terdaftar pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta.

 

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (DTKS)

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 2023 Cair, Wali Murid Protes Bantuan Cuma Bisa Dicairkan Tunai Rp100.000

4. Tergolong anak panti sosial, anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas

5. Orang tua berprofesi sebagai pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans

 

6. Orang tua merupakan penerima Kartu Pekerja Jakarta

7. Anak yang sempat putus sekolah namun sudah kembali bersekolah.

Baca Juga: Hari Lahir Pancasila, Menag Yaqut: Tetap Hidup Damai Berdampingan dan Saling Menghargai

Nominal dana KJP Plus Tahap 1 2023

1. SD/MI menerima Rp250.000/bulan terdiri dari dana rutin Rp135.000 dan dana berkala Rp115.000. Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta selama 6 bulan sebesar Rp130.000/bulan

 

2. SMP Mts menerima Rp300.000/bulan terdiri dari dana rutin Rp185.000 dan dana berkala Rp115.000. Tambahan SPP untuk SMP/Mts Swasta selama 6 bulan sebesar Rp170.000/bulan

3. SMA/MA menerima Rp420.000/bulan terdiri dari dana rutin Rp235.000 dan dana berkala Rp185.000. Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta selama 6 bulan sebesar Rp290.000/bulan

Baca Juga: Cek Status Penerima KJP Plus 2023 yang Cair Bulan Juni di kjp.jakarta.go.id

4. SMK menerima Rp450.000/bulan terdiri dari dana rutin Rp235.000 dan dana berkala Rp215.000. Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta selama 6 bulan sebesar Rp240.000/bulan

5. PKBM menerima Rp300.000/bulan terdiri dari dana rutin Rp185.000 dan dana berkala Rp115.000.

 

Sebagai catatan, dana rutin KJP Plus 2023 digunakan secara tunai maksimal Rp100.000/bulan. Sementara sisa dana rutin dan berkala digunakan dalam bentuk non tunai setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan peserta didik.

Tata cara cek status penerima KJP Plus Tahap 1 2023

Baca Juga: Sebut Digitalisasi dan Teknologi Kunci Pembangunan Desa, Ridwan Kamil: Saya Mengajak Anak-anak Muda...

Bagi orang tua atau wali bisa cek status penerima KJP Plus tahap 1 2023 secara online di website kjp.jakarta.go.id dan aplikasi JakOne Mobile.

Simak penjelasan masing-masing cara cek status penerima dana KJP Plus tahap 1 2023 baik melalui kjp.jakarta.go.id maupun aplikasi JakOne Mobile.

 

Tahapan atau cara cek status penerima KJP Plus Tahap 1 2023 di kjp.jakarta.go.id:

1. Akses website kjp.jakarta.go.id.

2. Pada menu pencarian klik "Periksa status penerimaan KJP".

Baca Juga: Bingung Bagaimana Cara Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 1 2023? Berikut Penjelasannya

3. Ketik NIK siswa.

4. Pilih tahun (2023) dan tahap (1).

5. Lalu klik "Cek".

 

Nanti sistem akan menampilkan keterangan data NIK yang diinput apakah terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 1 2023 atau tidak.

Tahapan atau cara cek status penerima KJP Plus Tahap 1 2023 di aplikasi JakOne Mobile

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Ganjar Pranowo Dinyatakan KPU Tak Lolos Prasyarat Daftar Pilpres?

Anda bisa menggunakan aplikasi JakOne Mobile khusus untuk cek saldo dana KJP Plus 2023 sudah masuk atau belum.

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari laman JakOne Mobile, berikut cara cek saldo penerima KJP Plus tahap 1 2023 di JakOne Mobile.

 

Cara Registrasi JakOne Mobile

1. Unduh aplikasi JakOne di App Store atau Play Store

Baca Juga: KJP Plus Sudah Cair! Cek kjp.jakarta.go.id dan Cek Rekening Sekarang Juga

2. Buka aplikasi dan klik ‘Daftar’ lalu pilih ‘Setuju’

3. Bagi Anda yang sudah memiliki Rekening Bank DKI pilih ‘punya’

4. Kemudian masukkan nomor kartu ATM dan PIN, dan klik kirim

 

5. Setelah itu, lengkapi data lalu klik ‘lanjut’

6. Lalu melakukan swafoto sebagai pelengkap data, kemudian klik ‘kirim’

Baca Juga: Terbaru! Ini 25 Link Twibbon Hari Lahir Pancasila 2023 yang Cocok Dibagikan ke Sosmed, Unduh Gratis di Sini!

7. Konfirmasi data dan pastikan nomor HP benar, klik ‘ya’

8. Pendaftaran selesai dan lakukan login ke JakOne Mobile untuk bertransaksi

Cara Menautkan JakOne dengan Rekening KJP Plus

 

1. Buka aplikasi JakOne Mobile

2. Lalu klik tombol menu

Baca Juga: Dindik DKI Mulai Cairkan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023, Cek NIK di kjp.jakarta.go.id

3. Pilih menu rekening dan kartu

4. Isi nomor kartu dan pin atm KJP Plus

5. Pastikan nomor HP sudah benar, lalu klik lanjutkan

 

6. JakOne sudah terhubung dengan Kartu KJP Plus Anda

7. Saldo dana KJP Plus sudah bisa diakses di JakOne melalui menu ‘informasi rekening’

Baca Juga: 7 Rekomendasi Tempat Bakso Terenak di Jember Bisa Diorder Lewat GoFood, Catat Alamat dan Jam Buka di Sini

Setiap kali dana KJP Plus masuk ke rekening, akan muncul notifikasi baru pada aplikasi JakOne.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x