Mengenal Apa Itu PKH, Program Bansos yang Disalurkan per 3 Bulan, Berikut Syarat Penerimanya

- 27 Juni 2023, 19:21 WIB
Berikut pengertian PKH, dan syarat penerima bansos jenis tersebut yanag disalurkan setiap tiga bulan sekali.*
Berikut pengertian PKH, dan syarat penerima bansos jenis tersebut yanag disalurkan setiap tiga bulan sekali.* /IDHAD ZAKARIA/ANTARA FOTO

PR DEPOK - PKH menjadi salah satu bantuan sosial (bansos) yang penyalurannya masih dilanjutkan tahun 2023.

 

PKH 2023 menyasar 10 juta penerima atau disebut Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terdiri dari tujuh kategori masyarakat.

Di kalangan masyarakat masih banyak yang belum mengenal apa itu PKH dan apa saja syarat penerimanya.

PKH merupakan singkatan dari Program Keluarga Harapan. Program bansos ini rutin disalurkan per 3 bulan atau triwulan dalam satu tahun.

Baca Juga: Here We Go, Kai Havertz Sudah Lulus Tes Medis Arsenal, Bakal Diumumkan Pekan ini

Dengan demikian penerima PKH mendapatkan bantuan sebanyak empat kali dalam satu tahun.

Layaknya program bansos pada umumnya, pemerintah menetapkan syarat tertentu dalam menentukan penerima PKH agar bantuan tersalurkan secara tepat sasaran.

 

Syarat penerima PKH yaitu:

1. Warga Negara Indonesia.

Baca Juga: Terlezat! 6 Referensi Nama Tempat Makan Soto di Pacitan

2. Bukan ASN, PNS, TNI, atau Polri maupun anggota keluarganya.

3. Terdampak Covid-19 dan kehilangan pekerjaan karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

4. Masuk dalam golongan masyarakat miskin atau rentan miskin.

 

5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos.

Baca Juga: Ini Dinamika Pasangan yang Dialami oleh Para Penyintas Trauma

Penerima PKH terdiri dari ibu hamil, anak usia 0-6 tahun, lansia, penyandang disabilitas, anak sekolah (siswa SD hingga SMA).

Masing-masing kategori penerima PKH tersebut mendapatkan bantuan dengan rincian sebagai berikut:

- Ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Lansia dan penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000.

 

Baca Juga: Selesai Liburan ke Pantai, Jangan Lupa Singgah Mencicipi Ayam Penyet di Parangtritis, Ini Daftarnya

- Siswa SMA Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

- Siswa SMP Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

- Siswa SD Rp900.000 per tahun atau Rp255.000 per tahap.

Bantuan PKH disalurkan dalam beberapa termin per tiga bulan dengan jadwal sebagai berikut:

Baca Juga: 240 Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas Jalani Safari Wukuf pada Hari Ini

 

- Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret
- Tahap 2: April, Mei, dan Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, dan September
- Tahap 4: Oktober, November, dan Desember.

Sekian informasi seputar apa itu PKH dan syarat penerima bansos yang rutin disalurkan per tiga bulan ini.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah