Namun, sebelum mendapatkan kartu KKS yang baru, masyarakat harus mengurus beberapa persyaratan agar bisa mendapat kartu KKS yang baru. Adapun berikut adalah cara mengurus kartu KKS yang hilang.
Syarat Mengurus Kartu KKS yang Hilang
Baca Juga: Contoh Teks Susunan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2023 di SD, SMP, dan SMA
Sebelum mengunjungi Bank penyalur, masyarakat harus melaporkan kehilangan kartu KKS ini kepada pendamping PKH di daerahnya masing-masing.
Setelah itu, masyarakat bisa mendatangi perangkat desa/kelurahan untuk dibuatkan surat pengantar kehilangan KKS dengan membawa semua berkas seperti KTP asli, KK asli, nomor rekening, dan nomor kartu ATM.
Jika masyarakat sudah mendapat surat pengantar dari perangkat desa/kelurahan, masyarakat bisa mendatangi Polsek dan Dinas Sosial untuk selanjutnya dibuatkan surat lanjutan yang mana surat ini wajib masyarakat bawa saat mengunjungi Bank penyalur.
Setelah semuanya selesai, barulah masyarakat bisa mengunjungi Bank penyalur atau Bank yang menerbitkan kartu KKS masyarakat. Berikut adalah caranya.
Baca Juga: Suka Makanan Pedas? Ini 5 Penjual Ayam Geprek Pedas di Tuban yang Enak Mulai Rp10 Ribuan Aja