Baca Juga: 12 Rekomendasi Mie Ayam Paling Nikmat di Grobogan, Cek Lokasinya di Sini
2. KPM yang sudah meninggal.
3. ASN/TNI/POLRI.
4. Pensiunan ASN/TNI/POLRI.
5. Mendapatkan upah di atas UMP/UMK yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus untuk Selasa, 16 Januari 2024: Hari yang Sibuk dan Kesehatan Menurun
6. Memiliki pekerjaan yang sumber gajinya dari APBN.
Itulah informasi terkait golongan KPM yang tidak dapat bansos PKH tahap 1 2024.***