Bantu Indra Kenz, Ini Detail Dana yang Mengalir ke Nathania Kesuma terkait Kasus Binary Option Binomo

21 April 2022, 14:45 WIB
Berikut ini dirangkum deretan aliran dana yang diperoleh Nathania Kesuma dari sang kakak, Indra Kenz. /Instagram/@indrakenz.

PR DEPOK - Kasus dugaan investasi bodong trading binary option platform Binomo dengan tersangka Indra Kenz masih terus berlanjut.

Selain pacar dan ayah Vanessa Khong, adik dari Indra Kesuma alias Indra Kenz, Nathania Kesuma, telah turut ditetapkan sebagai tersangka.

Nathania Kesuma diketahui menerima sejumlah aliran dan aset berupa bangunan dari hasil kejahatan yang dilakukan sang kakak (Indra Kenz).

Baca Juga: Pakai KTP dan KK, Ini Cara Daftar DTKS Kemensos secara Offline, Untuk Dapatkan BLT hingga PBI 2022

Adik Indra Kesuma alias Indra Kenz, Nathania Kesuma, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo.

Menurut keterangan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, dalam kasus ini Nathania Kesuma diketahui menerima sejumlah aliran dana.

Selain aset berupa bangunan dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh sang kakak, Nathania Kesuma juga menerima uang senilai Rp9,4 miliar.

Baca Juga: BLT Anak Sekolah Cair hingga Akhir April, Cek Penerima Bantuan Rp4,4 Juta Lewat HP di cekbansos.kemensos.go.id

"Tersangka Nathania Kesuma menerima aliran dana dari Indra kesuma sebesar Rp9.443.436.055," ujar Whisnu Hermawan, Kamis 21 April 2022, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman PMJ News.

Tak hanya itu, Nathania Kesuma juga membeli sebuah rumah di Medan yang di atas namakan dirinya.

Ia juga turut membantu Indra Kenz untuk membuat akun kripto di Indodax guna menyimpan aset-asetnya.

Baca Juga: Terakhir Hari Ini, Cus Cairkan BPNT Sembako Rp900 Ribu dan Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Diketahui Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan jumlah berkisar Rp35 miliar.

Terkait kasus ini, tersangka Nathania Kesuma dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 tahun 2010.

Yakni tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. ***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler