Komentari Viralnya Kasus Fetish Kain Jarik, Ernest Prakasa Singgung Perlunya Pengesahan RUU PKS

31 Juli 2020, 20:35 WIB
Komika Ernest Prakasa. /Instagram.com/@ernestprakasa

PR DEPOK – Sutradara sekaligus komedian ternama Ernest Prakasa ikut mengomentari terkait viralnya kasus pelecehan seksual “Fetish Kain Jarik” yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Airlangga Surabaya Gilang Aprilian Nugraha Pratama atau yang kini dikenal dengan nama Gilang 'Bungkus'.

Dia mengatakan bahwa Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) penting untuk segera disahkan melihat adanya kasus ini.

"Semoga dengan adanya kejadian ini kita semakin sadar bahwa betapa RUU PKS itu penting. RUU terhadap kekerasan seksual itu penting," katanya dalam Instagram TV miliknya.

Baca Juga: Djoko Tjandra Ditangkap, Refly Harun: Bukti Hukum Indonesia yang Mudah Dibeli Orang Berharta 

Dalam video tersebut ia juga membacakan satu pasal, di mana pasal tersebut sangat berkaitan dengan kasus "Fetish Kain Jarik".

"Karena yang terjadi ini bukan pemerkosaan, lo mau masuk pidana juga bingung, ini masuk pasal apa? Tapi di RUU PKS tertera pasal 12," katanya seperti dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI pada Jumat, 31 Juli 2020.

Begini bunyi pasal 12 yang disebutkan oleh Ernest:

(1) Pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a adalah Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk tindakan fisik atau non-fisik kepada orang lain, yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang dan terkait hasrat seksual sehingga mengakibatkan orang lain terintimidasi, terhina, direndahkan, atau dipermalukan.

Baca Juga: Apresiasi Polri Tangkap Djoko Tjandra, DPR: Bukti Negara Tidak Kalah dengan Penjahat Kerah Putih 

(2) Pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a adalah delik aduan, kecuali jika dilakukan terhadap anak, penyandang disabilitas, dan anak dengan disabilitas.

"Artinya apa? Artinya sebenarnya korban dari Gilang ini bisa mengadu ke polisi seandainya RUU PKS ini adalah Undang-undang," ucapnya.

Ernest juga mengatakan bahwa kekerasan seksual juga mampu menimpa laki-laki, bukan hanya perempuan. Kemudian, ia berharap ada hikmah dari kasus "Fetish Kain Jarik".

Baca Juga: Djoko Tjandra Ditangkap, Wakil Ketua MPR: Bisa Jadi Warisan Baik Sebelum Idham Azis Selesai 

"Betapa kekerasan seksual tidak sesederhana pemerkosaan, kekerasan seksual tidak selalu berkaitan dengan ancaman. Seringkali dalam banyak kasus tidak ada penetrasi seksual, tidak ada ancaman penghilangan nyawa, tapi itu semua bisa dalam bentuk intimidasi, psikis, yang mengakibatkan sebenarnya sudah dilindungi oleh UU tadi adalah mengakibatkan orang lain terintimidasi, terhina, direndahkan atau dipermalukan," ujarnya.

"Gue cuma berharap setelah kejadian ini kalau ke depannya teman-teman melihat ada perjuangan soal RUU PKS, now you know why is it important and why we all need to support it," katanya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler