Artis Cynthiara Alona Terancam 10 Tahun Penjara Usai Terlibat Kasus Prostitusi Online

- 5 Agustus 2021, 16:50 WIB
Tersangka artis Cynthiara Alona (tengah) dihadirkan dalam gelar kasus prostitusi dan eksploitasi anak di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/3/2021).
Tersangka artis Cynthiara Alona (tengah) dihadirkan dalam gelar kasus prostitusi dan eksploitasi anak di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/3/2021). /Indrianto Eko Suwarso/Antara

“Agenda sidang selanjutnya itu minggu depan. Kami akan langsung ke pemeriksaan saksi, karena memang tidak ada eksepsi. Rencananya saksi 3-4 orang,” tutur Dapot.

Diketahui, kasus ini menyita perhatian publik seusai Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka yang salah satunya seorang artis bernama Cynthiara Alona.

Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai penyedia layanan prostitusi online menggunakan aplikasi bernama MiChat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan bahwa Cynthiara Alona menjajakan anak-anak di bawah umur kepada pria hidung belang dengan memasang tarif satu kali kencan atau menginap di hotel miliknya dengan kisaran Rp400.000 sampai dengan Rp1 juta.

Baca Juga: Singgung KPK, Mardani Ali: Tidak Ada Hubungan Rekomendasi Ombudsman dengan Putusan MA-MK

Dua tersangka lainnya yakni DA yang berperan sebagai mucikari penyedia jasa prostitusi online, dan AA yang menjadi pengelola hotel.

Polisi pun menggeledah hotel milik Cynthiara Alona yang berlokasi di Jalan Lestari, Kelurahan Kreo, Kota Tangerang.

Pada kesempatan itu juga, polisi berhasil mengamankan puluhan pekerja seks online.

Para tersangka pun terancam Pasal 76 juncto Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. Hukuman penjara paling tinggi 15 tahun.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x