Sebelumnya, Gaga Muhammad dituntut hukuman penjara empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp10 juta dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna lumpuh.
Baca Juga: Beri Usul untuk Nama IKN Baru, Iwan Sumule: J-Karta, Jokowi-Karta, Jokowi Karya Nyata
Majelis Hakim juga mengatakan bahwa Gaga Muhammad harus menjalani pidana kurungan penjara selama dua bulan apabila denda tersebut tidak bisa dibayarkan.
Gaga Muhammad didakwa melanggar pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mobil yang dibawa Gaga Muhammad mengalami kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna mengalami "spinal cord injury" atau cedera saraf tulang belakang.***