Peristiwa pengeroyokan yang dilakukan kedua tersangka ini, terjadi di sebuah kafe "CD" yang berlokasi di Senopati, Jakarta Selatan.
Sementara Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, bahwa kasus pengeroyokan itu terjadi saat kedua tersangka dalam kondisi mabuk minuman beralkohol.
"Jadi korban dan pelaku berada di kafe tersebut dan kondisinya dalam keadaan minum," ungkapnya.
"Peristiwa ini dipicu karena ada satu kawan perempuan di kelompok RV dan PS yang mendatangi meja korban," ujar Budhi Herdi, menambahkan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka (Putra Siregar dan Rico Valentino), akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara, pungkasnya. ***