Rizky Billar Mangkir dari Panggilan Penyidik Soal Dugaan Kasus KDRT, Polisi Layangkan Ultimatum Ini

- 10 Oktober 2022, 18:34 WIB
Polisi melayangkan ultimatum pada Rizky Billar jika kembali mangkir dari panggilan penyidik terkait dugaan KDRT.
Polisi melayangkan ultimatum pada Rizky Billar jika kembali mangkir dari panggilan penyidik terkait dugaan KDRT. /Instagram/@rizkybillar

PR DEPOK – Artis Muhammad Rizky alias Rizky Billar sudah sekali mangkir dari panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Polisi lalu menjadwalkan pemanggilan kedua Rizky Billar terkait dugaan KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora.

Rencananya Rizky Billar akan diperiksa pada Kamis, 13 Oktober 2022 mendatang.

Polisi lantas mengingatkan apabila panggilan kedua belum hadir, Rizky Billar akan dijemput secara paksa.

Baca Juga: 5 Daftar Ikan yang Dipercaya Bisa Menurunkan Penyakit Kolesterol, Salah Satunya Ikan Nila

“Jadi dua kali kita panggil, kemudian kita minta keterangan. Ketiga kali adalah jemput paksa,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Dalam kasus ini, polisi menaikkan status dugaan KDRT yang dialami oleh Lesti Kejora dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Tapi yang jelas kita sudah dapat untuk keterangan tambahan, ya jadi untuk itu jadi dari penyelidikan menjadi penyidikan," katanya pada Sabtu, 8 Oktober 2022 seperti dikutip dari Antara.

Penyidik sejauh ini sudah mendatangi kediaman Lesti Kejora untuk menggali informasi tambahan terkait kasus KDRT yang terjadi.

Baca Juga: BPNT 2022 Masih Cair Bulan Ini, Segera Cek Nama Penerima dan Cairkan Rp200.000 di Kantor Pos

Polisi menemui Lesti Kejora di kediamannya karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan bagi penyanyi dangdut itu datang ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Sampai saat ini kepolisian masih mendalami laporan yang disampaikan Lesti Kejora bahwa 2 kali mengalami KDRT.

Lesti Kejora tengah beristirahat di tempat yang tidak bisa disebutkan, karena yang bersangkutan ingin fokus menjalani pemulihan.

Diduga kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Aremania Menggugat Apresiasi Penetapan Tersangka Tragedi Kanjuruhan, tapi Tetap Kawal Proses Hukum

Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik, yakni mendorong dan membanting korban ke kasur, serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Lesti Kejora selanjutya membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Selain memeriksa Rizky Billar, kepolisian juga berencana memeriksa dua orang saksi, yaitu asisten rumah tangga (ART) dan penjaga rumah.

Meskipun status laporan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan, namun status dari Rizky Billar masih sebagai saksi terlapor.

Baca Juga: Timnas U-16 Gagal Lolos ke Piala AFC U-17 2023, Bima Sakti Ungkap Momen Saat Mental Garuda Muda Mulai Down

“Masih saksi,” ucap Nurma.

Dalam kasus ini, Rizky Billar terancam dikenai Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)dengan ancaman lima tahun hingga 15 tahun penjara.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x