Demi Tegakan Nilai Kebebasan di Prancis, Presiden Macron Siap Luncurkan UU Anti Islamisme Radikal

- 18 Februari 2021, 07:28 WIB
Presiden Prancis Emmanuel Macron.
Presiden Prancis Emmanuel Macron. /Twitter.com/@EmmanuelMacron

Kasus pembunuhan tersebut, justru memberikan dorongan kuat bagi pemerintah Prancis untuk segera mengesahkan RUU tersebut.

Hal ini juga turut mendorong dimasukkannya kejahatan spesifik dari ujaran kebencian online dan membocorkan informasi pribadi di internet.

Baca Juga: Antam Turun Drastis! Cek Daftar Harga Emas di Pegadaian Hari Kamis, 18 Februari 2021

"Musuh Republik adalah ideologi politik yang disebut Islamisme radikal, yang bertujuan untuk memecah belah Prancis di antara mereka sendiri," kata Castex, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari France24.

Castex menegaskan, RUU tersebut bukan untuk menargetkan Muslim, Akan tetapi bertujuan untuk membebaskan Muslim dari cengkeraman Islam radikal yang tumbuh.

Undang-undang yang diusulkan tersebut akan mempermudah penghentian masjid dari menerima pendanaan asing, dan juga akan menawarkan pelindungan kepada para pemimpin komunitas moderat yang dalam bahaya digulingkan oleh kudeta ekstremis.

Baca Juga: Dicintai di 18 Again dan Sweet Home, Lee Do Hyung Dikonfirmasi Beri Penampilan Spesial di Drama Beyond Evil

Rancangan undang-undang tersebut, yang didukung bersama oleh Menteri Dalam Negeri Gérald Darmanin dan Menteri Kehakiman Éric Dupond-Moretti, juga mengusulkan kriteria yang lebih ketat untuk mengizinkan sekolah di rumah bagi anak-anak berusia di atas tiga tahun dalam upaya untuk mencegah orang tua mengeluarkan anak-anak mereka dari sekolah umum dan mendaftarkan mereka dalam struktur Islam bawah tanah.

Selain itu RUU tersebut juga akan melarang pihak berwenang mengeluarkan surat izin tinggal untuk masyarakat atau imigran yang berpoligami, yang mana poligami juga sudah dilarang di Prancis.

Para pejabat balai kota juga akan mewawancarai pasangan secara terpisah sebelum pernikahan mereka untuk memastikan bahwa mereka tidak dipaksa menikah.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: France24


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x