Komunitas Uighur di Turki Ajukan Tuntutan terhadap Pejabat Tiongkok, Pengacara: Penjahat Dapat Diadili

- 5 Januari 2022, 15:17 WIB
Komunitas Uighur di Turki menuntut jaksa negara itu untuk mendakwa pejabat Tiongkok atas tuduhan genosida.
Komunitas Uighur di Turki menuntut jaksa negara itu untuk mendakwa pejabat Tiongkok atas tuduhan genosida. /Dikara Senkaya/Reuters

PR DEPOK – Belasan orang dari kelompok etnis Muslim Uighur telah mengajukan tuntutan pidana kepada jaksa Turki terhadap pejabat Tiongkok.

Kelomok etnis Uighur itu menuduh pejabat Tiongkok melakukan genosida, penyiksaan, pemerkosaan, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pengacara Gulden Sonmez mengatakan bahwa tuntutan dari kaum Uighur itu perlu karena badan-badan internasional tidak bertindak melawan otoritas Tiongkok.

Tiongkok dituduh memfasilitasi kerja paksa dengan menahan sekitar satu juta warga Uighur dan minoritas Muslim lainnya di kamp-kamp sejak 2016.

Baca Juga: Tanggapi Cuitan Ferdinand Hutahaean soal ‘Allahmu Lemah’, Hilmi Firdaus: Mulutmu Harimaumu…

Tiongkok awalnya membantah kamp itu ada, tetapi sejak itu mengatakan bahwa kamp adalah pusat kejuruan dan dirancang untuk memerangi ekstremisme. Mereka menyangkal semua tuduhan pelecehan.

Sekitar 50.000 orang Uighur, di mana orang Turki berbagi hubungan etnis, agama dan Bahasa, diyakini tinggal di Turki, diaspora Uighur terbesar di luar Asia Tengah.

Keluhan itu diajukan pada Selasa, 4 Januari 2021 ke Kantor Kepala Kejaksaan Istanbul.

Baca Juga: Ikut UNBW di Kanal YouTube Boy William, Ivan Gunawan Murka Baju Kekecilan: Gimana sih

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x