Kedutaan Tiongkok di Turki dan kantor kejaksaan tidak segera menanggapi permintaan komentar.
“Pengadilan pidana internasional seharusnya sudah memulai persidangan ini, tetapi Tiongkok adalah anggota Dewan Keamanan dan tampaknya tidak mungkin dalam dinamika ini,” kata Sonmez, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Al Jazeera.
Di sekeliling pengacara ada lebih dari 50 orang yang memegang foto anggota keluarga yang hilang dan tanda-tanda yang menyerukan penuntutan pejabat Tiongkok.
Baca Juga: Eks Bek Persib Bandung Berlabuh di Borneo FC, Nabil Husien Harapkan Ini dari Indra Mustafa
Beberapa mengibarkan bendera biru-putih dari gerakan kemerdekaan Turkestan Timur, sebuah kelompok yang dikatakan Beijing mengancam stabilitas wilayah barat jauh Xinjiang.
Pengaduan terkait dengan 116 orang yang menurut para pengadu masih ditahan di Tiongkok dan diajukan terhadap 112 orang, termasuk anggota Partai Komunis Tiongkok, direktur dan petugas di kamp kerja paksa.
“Undang-undang Turki mengakui yurisdiksi universal. Penyiksaan, genosida, pemerkosaan dan kejahatan terhadap kemanusiaan dapat dituntut di pengadilan Turki dan penjahat dapat diadili,” tutur Sonmez.
Medine Nazimi, salah satu yang mengajukan pengaduan pidana, mengatakan bahwa saudara perempuannya telah dibawa pergi pada tahun 2017 dan dia tidak pernah terdengar lagi sejak itu.
“Adik saya dan saya adalah warga negara Turki, jadi saya ingin pemerintah saya menyelamatkan saudara perempuan saya,” ujar Nazimi.