Eks Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi yang Digulingkan Kembali Terima Lima Tuduhan Korupsi

- 15 Januari 2022, 14:15 WIB
Aung San Suu Kyi, yang telah ditahan sejak kudeta militer Februari lalu, sudah diadili atas lima tuduhan korupsi lainnya, masing-masing dapat dihukum hingga 15 tahun penjara dan denda.
Aung San Suu Kyi, yang telah ditahan sejak kudeta militer Februari lalu, sudah diadili atas lima tuduhan korupsi lainnya, masing-masing dapat dihukum hingga 15 tahun penjara dan denda. /Romeo Ranoco/Reuters

Perebutan kekuasaan oleh militer mencegah Aung San Suu Kyi dan partai Liga Nasional untuk demokrasinya memulai masa jabatan lima tahun kedua dalam periode kekuasaan.

Pengambilalihan itu disambut dengan protes populer yang meluas dan saat ini Myanmar tengah diguncang oleh perlawanan bersenjata yang mematikan terhadap pemerintahan militer.

Baca Juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui dari Varian Omricon, Salah Satunya Tingkat Keparahan

Menurut Asosiasi Pemantau Hak Asasi untuk Tahanan Politik Myanmar, setidaknya ada 1.469 orang tewas dan lebih dari 11.500 ditahan sejak kudeta 1 Februari tahun lalu.

Kata seorang pejabat hukum yang berbicara dengan syarat anonim karena dia tidak berwenang untuk memberikan informasi menyebut lima dakwaan baru melibatkan penyewaan, pembelian, dan pemeliharaan helikopter.

Media pemerintah telah mengumumkan pada Desember lalu bahwa Suu Kyi dan Win Myint akan dituntut di bawah Undang-Undang Anti-Korupsi sehubungan dengan menyewa helikopter.

Baca Juga: Kecanduan Makanan Manis, Gerombolan Monyet 'Meneror' Kota di Thailand

Surat kabar yang dikelola Pemerintah Myanmar mengatakan Komisi Anti-Korupsi menemukan bahwa mereka menyalahgunakan kekuasaan.

Aung San Suu Kyi dituduh telah menyebabkan hilangnya anggaran negara dengan mengabaikan aturan keuangan dalam memberikan izin kepada Menteri Kesejahteraan Sosial, Bantuan dan Pemukiman Win Myint.

Tuduhan korupsi lainnya yang menuntut Aung San Suu Kyi melibatkan dugaan suap dan penyalahgunaan wewenang yang terkait dengan kesepakatan real estate.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x