PR DEPOK – Pihak berwenang Korea Utara dilaporkan menangkap seorang instruktur tari dan beberapa siswa karena menggunakan media asing untuk mengajarkan apa yang mereka sebut sebagai gerakan tari kapitalis.
Instruktur tari di kota barat laut Pyongsong telah menggunakan USB drive yang berisi lagu-lagu asing dan video tarian untuk mengajar remaja.
Akibatnya, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Daily Mail, flash drive disita dan instruktur tari tersebut ditangkap.
Korea Utara telah meloloskan Undang-Undang Penghapusan Pemikiran dan Budaya Reaksioner pada akhir 2020.
Baca Juga: Gelaran Olimpiade Musim Dingin Diwarnai Banyak Keluhan, Atlet Polandia: Saya Hidup dalam Ketakutan
Undang-undang itu digunakan untuk menindak distribusi dan menonton media asing, terutama dari negara-negara kapitalis seperti AS dan Korea Selatan.
Dalam aturannya, undang-undang itu akan membawa hukuman mati untuk pelanggaran yang paling serius.
Undang-undang tersebut juga telah digunakan untuk menghukum pengemudi karena mewarnai jendela mobil mereka dan menggunakan pidato dan bahasa gaul ala Korea Selatan.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos PKH 2022 di DTKS Lewat HP untuk Dapatkan Bantuan Rp3 Juta