Gereja di Australia Jual Cairan Pemutih Sebagai Obat Corona, Didenda Rp 1,4 Miliar

- 14 Mei 2020, 04:30 WIB
ILUSTRASI gereja.*
ILUSTRASI gereja.* /PIXABAY/

Baca Juga: Efektifkan PSBB Depok Tahap Tiga, Personel Satpol PP Digencarkan untuk Tegaskan Penggunaan Masker 

Menurutnya, tidak ada bukti klinis yang diterima secara ilmiah, yang menunjukkan bahwa MMS bisa menyembuhkan atau meringankan penyakit apa pun.

Menurut ahli kesehatan masyarakat dari Monash University, Ken Harvey mengaku bahwa dirinya telah melobi TGA untuk melarang penjualan MMS di Australia selama 10 tahun terakhir.

“Itu berbahaya,” kata Profesor Harvey.

Sementara itu, menurut TGA, pihaknya telah mengeluarkan surat ke MMS Australia untuk menghentikan peredaran dan berhenti mengiklankan produk tersebut.

"Penggunaan MMS memicu risiko kesehatan serius, dan bisa mengakibatkan mual, muntah-muntah, diare dan dehidrasi parah, yang dalam beberapa kasus dapat memicu rawat inap di rumah sakit," tuturnya.

Baca Juga: PSBB Tahap Tiga, Wali Kota Depok Tunjuk Seluruh Kepala Dinas untuk Awasi Tingkat Kelurahan 

Dalam email yang dikirim oleh Barton, seseorang yang menjalankan situs web MMS Australia itu mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki komentar apa pun.

MMS Australia menyebutkan bahwa hal itu merupakan serangan terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama jika pihaknya harus menghentikan mengiklankan produk tersebut.

Namun, dalam balasan kiriman emailnya, Barton tidak menanggapi pertanyaan tentang apakah MMS Australia akan menerima dan membayar denda.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ABC News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x