Guna Menghindari Pelanggaran Prokes Baru, Bupati Bogor Minta MUI Turun Tangan Atasi Massa Demo FPI

17 Desember 2020, 12:07 WIB
Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin. /Dok. PMJ News/

PR DEPOK - Bupati Bogor, Ade Yasin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk turun tangan melakukan langkah persuasif kepada massa Front Pembela Islam (FPI) yang melakukan aksi protes di sejumlah kantor polisi wilayah Bogor.

"Saya minta camat agar berkoordinasi dengan MUI, tokoh masyarakat, tokoh agama juga," ujar Ade Yasin di Cibinong, Bogor, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Kamis 17 Desember 2020.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu, mengatakan bahwa langkah tersebut harus diambil guna menghindari pelanggaran baru, protokol kesehatan Covid-19 oleh massa FPI jika tetap bersikeras melakukan aksi demo di kantor polisi.

Baca Juga: Kimchi Disebut Dapat Cegah Penularan Covid-19, Ini Penjelasannya

"Kalaupun ada aspirasi yang harus disampaikan, jangan sampai berbondong-bondong, 10 orang bisalah. Karena yang penting kan tersampaikan pesannya," kata Ade Yasin. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua MUI Kabupaten Bogor, KH Ahmad Mukri Aji mengajak kepada umat islam di Kabupaten Bogor agar tetap menaati aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Karena ini aspek hukum, ya kita serahkan saja kepada hukum yang berlaku, khususnya lembaga penegak hukum. Tentu kita semua yakin, aparat bisa bekerja seadil-adilnya dan sebijak bijaknya," kata KH Mukri. 

Baca Juga: Beda Pendapat Bermimpi di Negara Demokrasi, Mahfud MD ke Muannas: Saya Hanya Bicara Hak Berekspresi

Menurutnya, rentetan dinamika keagamaan yang belakangan terjadi merupakan ujian besar bagi umat islam. Ia berharap situasi tersebut bisa segera berlalu. 

"Ini ujian dari Allah, yang namanya ujian itu jelas kita mesti lolos dan lulus agar kita punya nilai di ujian keimanan dan keikhlasan ini,” katanya melanjutkan. 

Sementara itu, Kapolres Bogor Polda Jawa Barat, AKBP Roland Ronaldy juga telah menyarankan agar massa FPI yang melakukan aksi di kantor polisi itu untuk menempuh jalur hukum, yaitu dengan mengajukan praperadilan. 

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Kerumunan Penjemputan HRS Berawal dari Pernyataan Mahfud, Ini Kata Ahmad Sahroni

"Kita kan negara hukum ya, ada aturan hukum, ada jalur hukum, kalau tidak puas terhadap proses hukum, silahkan praperadilan. Gitu aja kan sudah ada ranahnya semua, semua sudah tahu lah," ujar Roland. 

Meski begitu, ia menganggap aksi demo massa FPI yang dilakukan di beberapa kantor Polsek di wilayah Kabupaten Bogor masih terpantau kondusif.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler