Bandung Raya Siaga 1 Covid-19, Polisi Kembali Dirikan Pos Penyekatan di Kabupaten Bandung hingga Kota Cimahi

18 Juni 2021, 08:20 WIB
Petugas tengah menutup dan menyekat jalan di Asia Afrika, Bandung usai Bandung Raya dinyatakan berstatus Siaga 1 Covid-19. /ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/agr/

PR DEPOK – Gubernur Jawa Barat telah menyatakan bahwa wilayah Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang saat ini sudah berstatus Siaga 1 Covid-19.

Wilayah-wilayah tersebut kini masuk dalam kategori zona merah Covid-19.

Adanya hal tersebut membuat pihak kepolisian kembali mulai mendirikan sejumlah pos penyekatan di wilayah Kabupaten Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang hingga 28 Juni, Mendagri Minta Kantor di Zona Merah Terapkah WFH 75 Persen

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mengurangi mobilitas kendaraan dari luar daerah agar tidak dapat masuk ke wilayah Bandung Raya.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA pada Jumat, 18 Juni 2021, Kasatlantas Polresta Bandung Kompol Erik Bangun Prakasa mengatakan bahwa wilayah Kabupaten Bandung akan diadakan dua pos penyekatan yaitu di Cileunyi dan Soreang.

Pihaknya juga akan memutarbalikan kendaraan yang berasal dari luar daerah kecuali yang memiliki keperluan khusus atau membawa surat tugas.

“Ada dua pos penyekatan, luar daerah akan kita putar balikkan karena Kabupaten Bandung zoa merah, kecuali ada keperluan khusus dan surat tugas,” kata Erik.

Baca Juga: Soal Polemik Kewajiban Salat Id di Zona Merah, PBNU Beri Penjelasan Berikut

Selanjutnya Erik juga menyampaikan para petugas yang berjaga di pos penyekatan akan memeriksa kendaraan hingga surat keterangan ataupun surat hasil tes yang menyatakan negatif Covid-19.

Pihaknya juga jika mendapati pengendara yang tidak sesuai dengan ketentuan, kendaraan tersebut tentu akan diputarbalikkan ke daerah asalnya.

“Hal itu berlaku untuk semua jenis kendaraan,” kata Erik.

Sementara itu, adapun penyekatan tersebut akan mulai beroperasi pada hari ini, Jumat, 18 Juni 2021.

Baca Juga: Salat Idul Fitri, Pemkot Depok: Tempat Ibadah di Zona Merah dan Oranye Solat Ied di Rumah

Penyekatan tidak hanya di wilayah Cileunyi dan Soreang saja, melainkan pada akhir pekan nanti pos penyekatan juga akan didirikan di kawasan Ciwidey yang merupakan jalur wisata di Bandung Selatan.

Selain itu, Kasatlantas Polres Cimahi AKP Sudirianto juga mengatakan bahwa terdapat dua pos penyekatan di wilayah hukum Polres Cimahi yakni di Padalarang dan di wilayah Baros.

Sama halnya dengan yang diterapkan di Kabupaten Bandung, petugas dari Polres Cimahi pun akan memeriksa kendaraan mulai dari dokumen tes Covid-19 hingga surat tugas.

Baca Juga: Berstatus Zona Merah, Seluruh Destinasi Wisata di 2 Daerah Jabar Ini Ditutup Selama Libur Lebaran 2021

Untuk itu, Subrianto mengimbau kepada masyarakat dari luar daerah ataupun dari wilayah Bandung agar mengurangi mobilitasnya.

Terlebih lagi kini wilayah Bandung Barat telah masuk ke dalam zona merah, sehingga aktivitas di luar rumah perlu dikurangi.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler