Kabar Gembira, Perantau di Jabar Bisa Peroleh Bantuan Sosial

4 Juni 2020, 17:59 WIB
ILUSTRASI ratusan mahasiswa perantau UI mendapatkan bantuan dari Polri untuk yang tidak melakukan pulang kampung.* /AMIR FAISOL/PR

PR DEPOK - Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat, Daud Achmad mengatakan, perantau yang berada di Jabar akan menerima bantuan sosial (bansos) selama masuk dalam daftar penerima bantuan berdasarkan pendataan pemerintah kabupaten/kota hingga tingkat kelurahan/desa dan RW.

"Untuk para perantau ada di Jabar, mereka akan mendapatkan bantuan selama tercatat dalam daftar penerima bantuan," kata Daud dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung dilansir dari situs resmi Humas Jabar pada Kamis, 4 Juni 2020.

Sementara itu untuk perantau asal Jawa Barat yang berada di daerah lain, ia menyebut jika pihaknya masih melakukan kajian dan berharap pemerintah daerah setempat di mana perantau asal Jabar dapat turut diperhatikan.

Baca Juga: Pemprov Pastikan Perpanjangan PSBB Jakarta Adalah Hoaks 

"Namun, untuk bantuan kepada perantau asal Jabar di daerah lain, kami masih mengkaji kemungkinan penyerahan bantuannya. Mudah-mudahan daerah yang bersangkutan memperhatikan mereka,” tuturnya.

Ketua Divisi Logistik Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Mohammad Arifin Soedjayana melaporkan, hingga kini pihaknya sudah menyalurkan lebih dari 900.000 paket bansos provinsi bagi warga terdampak COVID-19. Ia mengatakan, penyaluran bansos gelombang pertama rampung pekan depan.

"Posisi sekarang, dari 1,6 juta keluarga sudah ada 900.000-an yang menerima bahan pokok. Dari Bulog juga sudah mengeluarkan hampir 100.000 paket per hari dan disalurkan melaui rekan-rekan dari Kantor Pos," tuturnya.

Bansos provinsi senilai Rp 500.000 merupakan salah satu dari delapan pintu bantuan kepada warga terdampak COVID-19.

Baca Juga: PSBB DKI Jakarta Resmi Diperpanjang Hingga Akhir Juni, Namun Warga Boleh Berkegiatan di Luar Rumah 

Selain bansos provinsi, ada Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, bansos presiden untuk perantau di Jabodetabek, Dana Desa, Kartu Prakerja, bantuan tunai dari Kemensos, dan bansos pemerintah kabupaten/kota.

Arifin yang juga Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jabar menyatakan, industri dan perusahaan yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, termasuk saat Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) berlangsung.

Selain itu, kata Arifin, industri dan perusahaan yang beroperasi harus melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri setiap pekan melalui situs SIINas (siinas.kemenperin.go.id).

"Ada juga dicabut izinnya karena setiap Minggu tidak laporan. Gugus Tugas untuk melakukan penutupan juga sangat punya kewenangan. Sudah ada 59 perusahaan yang dicabut IOMKI," kata Arifin.

Baca Juga: PSBB DKI Jakarta Resmi Diperpanjang, 66 RW Dapat Perhatian Khusus 

Menurut Arifin, sejumlah industri di Jabar sudah mulai memproduksi Alat Pelindung Diri (APD), seperti yang dilakukan PT Eigerindo Multi Produk Industri (Eiger) dan PT Torch.

"Kalau sisi kualitas sudah diuji juga oleh ITB, balai besar tekstil, bahannya juga sudah tidak tembus air. Itu yang kemudian membuat Jawa Barat juara inovasi. APD ini juga bisa dipakai 8 jam tanpa panas. Bahan-bahannya berlapis, dan ada bahan tertentu," katanya.***

 
Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Humas Jawa Barat

Tags

Terkini

Terpopuler