Jumlah Kasus Virus Corona Kian Bertambah, Jawa Barat Perpanjang Masa FWA Bagi ASN

- 29 Maret 2020, 15:18 WIB
ILUSTRASI ASN di Depok yang sedang melaksanakan salat berjamaah.*
ILUSTRASI ASN di Depok yang sedang melaksanakan salat berjamaah.* /AMIR FAISOL/PR

PIKIRAN RAKYAT - Jumlah kasus virus corona di Indonesia khsususnya Jawa Barat terus mengalami peningkatan setiap harinya.

Menanggapi adanya peningkatan jumlah kasus virus corona, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) Jabar mengambil beberapa kebijakan untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.

Salah satunya, Pemprov Jabar mengambil keputusan untuk memperpanjang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar hingga 29 Mei 2020 mendatang.

Baca Juga: Dukung Pelayanan Tenaga Medis, Wishnutama Gandeng Hotel dan Taksi

Penyesuaian sistem kerja ASN dari rumah tersebut dilakukan melalui mekanisme sistem kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) itu dituangkan dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Jabar nomor 800/47/BKD.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Humas Jabar, Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan keputusan tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 443/Kep.189-Hukham/2020 tentang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Coronavirus Disease (COVID-19) di Jabar.

"Kebijakan ini berlaku untuk para Pejabat Pengawas, Pejabat fungsional non pelayanan dan Pejabat Pelaksana di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat," kata Setiawan.

Baca Juga: Imbas Virus Corona Semakin Bertambah, Disdik Jabar: Libur Sekolah Diperpanjang

Setiawan melanjutkan meski bekerja di rumah, para ASN Pemprov Jabar yang mengikuti kebijakan FWA harus betul-betul menetap di rumah, dan siap dipanggil setiap saat berangkat menuju tempat tugas jika diperlukan.

Menurutnya, Pemprov yang mengikuti kebijakan penyesuaian sistem kerja fleksibel ini, jadwal dan mekanisme pembagian tugasnya diatur oleh para pejabat administrator di satuan kerja masing-masing.

"Pembagian dan distribusi kerja dapat dilakukan secara online, seperti email atau penyampai pesan lainnya," ucapnya.

Baca Juga: Kemendagri Luncurkan Chatbot GISA untuk Layani Adminduk Warga

"Usai bekerja pada hari itu, semua ASN yang mengikuti kebijakan FWA harus melaporkan pekerjaannya melalui TRK (Tunjangan Remunerasi Kinerja)," ujarnya.

Terkait pelaksanaan rapat-rapat rutin, menurut Setiawan, dapat dilakukan dengan memanfaatkan media elektronik maupun aplikasi berbasis teknologi komunikasi dan informasi lainnya.

"Jika memang rapatnya harus bertemu muka, karena misalnya urgensi yang sangat tinggi dan harus diselenggarakan rapat di kantor, harus diperhatikan jarak aman antar peserta rapat dan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran virus COVID-19,” tuturnya.

Baca Juga: Pemkot Depok Tegaskan Wanita yang Pingsan di Pasar Musi Bukan Karena Virus Corona

Setiawan juga menjelaskan, khusus Dinas/Badan/Biro di lingkungan Pemprov Jabar yang mempunyai fungsi pelayanan langsung kepada aparatur maupun masyarakat dimungkinkan untuk menjalankan tugas dan fungsi di rumah, selama pelayanan bisa dilakukan secara online.

"Tetapi, apabila harus tetap dilakukan di kantor, maka petugas dilakukan dengan sistem shift sesuai dengan kebutuhan, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19," ucapnya.

Selain itu, pihaknya meminta kepada Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional maupun Pejabat Pelaksana yang mengalami gangguan kesehatan untuk melaporkan kepada atasan langsungnya.

Baca Juga: Potong Anggaran demi Tangani Corona, Pemkot Depok Siapkan Rp 20 Miliar

“Jika ada ASN yang ternyata berstatus ODP dan PDP, maka Kepala Dinas, Kepala Biro maupun Kepala Badan, harus segera melaporkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat, agar segera dilakukan penanganan dan tindak lanjut pengawasan kepada yang bersangkutan, sesuai protokol penanganan pasien yang terdampak virus COVID-19,” pungkasnya.

Setiawan pun menginstruksikan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Jabar untuk mengoordinasikan pelaksanaan sistem kerja fleksibel ini.

Dirinya berharap, Pemprov Jabar dapat terus bekerja dan berkontribusi secara optimal, melayani seluruh warga, dan masyarakat Jabar.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Humas Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x